Wartawan Wajib Menaati Kode Etik Jurnalistik, Masyarakat bisa Mengadu

Ilustrasi Kode Etik Jurnalistik/KEJ ( Foto: istimewa)

 

RADARJATIM.CO – Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Kode etik jurnalistik (KEJ) berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial. Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik.

Peran masyarakat sangatlah penting untuk memgontrol apakah seorang wartawan dalam prakteknya sudah sesuai KEJ atau belum.

Masyarakat bisa saja menginformasikan atau mengadukan jika mengetahui ada Wartawan atau seseorang yang mengaku sebagai Wartawan namun dalam prakteknya melanggar KEJ. Kondisi tersebut bisa diinformasikan kepada Aparat Berwajib, Organisasi Wartawan (PWI, IJTI, AJI ), Perusahaan Pers (Media) atau langsung ke Dewan Pers.

Kepada pihak – pihak yang memerima informasi atau menerima pengaduan dari masyarakat bertangungjawab untuk menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Dewa Pers. Hal ini sangat penting dilakukan untuk membangun Pers Profesional.

Peran media sangatlah penting untuk menegakkan KEJ sebagai pedoman dasar para Jurnalis. Media juga perlu memberitakan jika diketahui ada Wartawan yang nakal. Hal ini sebagai wujud tanggungjawab dan asas keadilan kepada publik.

Ditetapkan oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Berikut 11 pasal dan penafsiran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuh oleh Wartawan:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

f. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

g. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan.