Malang | radarjatim.co. ~ Aborsi merupakan pengguguran kandungan, keluarnya hasil konsepsi atau pembuahan sebelum waktunya. Dalam kamus Inggris Indonesia Abortion diterjemahkan dengan pengguguran kandungan.
Kata Abortion dalam Blaks’s Law Dictionary, diterjemahkan menjadi aborsi dalam bahasa Indonesia mengandung arti: “The spontaneous orarticially induced expulsion of an embrio or featus. As used in illegal context refers to induced abortion.
Dengan demikian, menurut Black’s Law Dictionary, keguguran dengan keluarnya embrio atau fetus tidak semata-mata karena terjadi secara alamiah, akan tetapi juga disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provokasi) manusia.
Abortus Provocatus Criminalis, Adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.
Pada era saat ini banyak terjadi kasus-kasus tentang aborsi yang disebarkan di media. Ironisnya kasus aborsi ini mayoritas terjadi pada usia muda seperti anak dibawah umur. Faktor kehidupan dan lingkungan sekitarnya menjadikan mereka sampai terjerumus didalam kasus aborsi janin.
Kasus aborsi janin yang merkuak pada tanggal 7 maret 2024 kini di usut kembali. Tgl 30 April 2024 telah dilakukan konstruksi adegan ulang yang dilakukan oleh anggota kepolisian resor Kediri Reskrim, di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Sebelumnya gelar perkara telah dilakukan 7 maret 2024 dan mengasilkan fakta bahwa terkuaknya kasus aborsi ini bermula dari ditemukannya gundukan tanah yang ternyata berisikan bayi. Dari keterangan tersangka diperkirakan janin ini telah berusia 4-5 bulan. Kedua tersangka yang sama sama berusia 21 tahun ini membeli obat penggugur melalui aplikasi belanja online.
Rekrontruksi adegan ulang pada 30 April 2024 memperagakan kembali sebuah tindak pidana yang dilakukan tersangka. Dalam rekonstruksi ini kedua tersangka yang merupakan sepasan kekasih memperagakan awal mula hingga tahap akhir tindak pidana yang dilakukan.
Adanya rekonstruksi adegan ulang ini sangat membantu pihak kepolisian untuk memahami lebih detail sehingga dapat meyakinkan kepada pemeriksa, serta saksi yang terkait dalam penanganan kasus ini.
Dalam melakukan gelar perkara ini, anggota kepolisian resor Kediri Reskrim, di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengikutsertkaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melaksanakan program magang mandiri di Kepolisian Resor Kediri.
Tujuan utama diadakannya magang ini berawal dari fenomena banyaknya perbedaan tuntutan masyarakat terhadap pendidikan perguruan tinggi yang awalnya orientasi sosial kini dituntuk untuk bisa orientasi professional. Sehingga dengan adanya tuntutan itu, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang mengadakan magang mandiri.
Target aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa adalah mampu memahami fungsi satreskrim di tunjukkan dengan mampu mengelola dokumen dan administrasi penyelidikan dan penyidikan, melakukan bedah kasus perkara, dan mahasiswa juga turut serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Terdapat 3 metode dalam pelaksanaan magang mandiri ini antara lain metode diskusi yaitu percakapan ilmiah yang diguanakan demi kepentingan memecahkan masalah atau mencari jawaban atas kebenaran, metode praktik yang ditujukan agar mahasiswa mampu merefleksikan pengalaman yang dialami, metode observasi adalah sebuah teknik pengamatan disertai pencatatan dari kasus yang ditangani, dan terakhir metode wawancara yakni merupakan bentuk komunikasi antar dua orang atau lebih sehingga dlaam ini mahasiswa melibatkan seseorang yang kompeten pada bidangnya.
Penulis:
Ivanatasha Juwita Ayudini
Alvin Gilang Ardhya Putra
Mila Amanda Sari