Gresik | www.radarjatim.co-Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang
Melalui Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan bidang bina marga Femmy Husada, ST mengatakan bahwa kunjungan kerjanya ke Pulau Bawean dalam rangka Untuk melakukan pengukuran ulang terkait perbaikan jembatan apung yang rusak di Lokasi Labuhan dan Pulau Gili Timur Desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura
Sementara Konsultan pekerjaan, Ahmad Anas menegaskan bahwa untuk perbaikan yang akan dilakukan pertama di jembatan apung yang berada di Labuhan Desa Kebuntelukdalam karena kerusakannya lebih parah, karena adanya perubahan praktis terkait dengan anggaran yang terbatas akan diadakan rapat dan kesepakatan terkait bahan material yang akan digunakan untuk perbaikan jembatan apung.
Inilah kondisi jembatan apung yang sudah rusak parah/retak atau keropos di lokasi Labuhan Desa kebuntelukdalam kecamatan Sangkapura Pulau Bawean (Foto: Sufairi/wartawan RadarJatim.co)
Perencanaan perbaikan jembatan apung sudah dua tahun yang direncanakan sekitar tahun 2019 diundur pelaksanaannya pada tahun 2020 dikarenakan adanya refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid – 19, dengan adanya kerusakan yang lebih cepat dari dua tahun yang lalu akhirnya bisa terlaksana perbaikan pada tahun 2021.
Dengan adanya banyak saran dan pertimbangan dari beberapa elemen masyarakat di Pulau Bawean, maka pihaknya akan mereview terhadap kualitas pekerjaan agar hasil yang didapatkan akan lebih baik karena ini bagian dari barometer tugas kita, tegas Femmy kepada wartawan Radarjatim.
Dalam pekerjaan proyek jembatan apung itu sudah melalui proses lelang/tender terbuka yang telah dimenangkan Cv.YHS Alam Sejahtera, Hariyanto sebagai rekanan atau kontraktor mengatakan bahwa nilai kontrak sekitar kurang lebih Rp 700 juta akan segera dilaksanakan di bulan Agustus 2021 jika tidak ada halangan atau kendala, tegasnya,. Kamis ( 12/8/2021 ).
Sufairi ~ Rjned






