Kasreman Joss, Kades Alergi Temui Wartawan, Sekdes Bersikap Tertutup dan Arogan

 

Kediri | radarjatim.co~Entah apa yang ada di pikiran Mujiati, Kepala Desa (Kades) Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri yang sengaja menghindar dan enggan menemui wartawan.

Beberapa awak media yang datang ke kantor Desa, selasa (7/6) mengaku kecewa karena jelas-jelas Kades berada di ruangan namun enggan menemui awak media yang rencananya akan melakukan konfirmasi terkait pengggunaan Dana Desa.

Selain itu, Kades Sumiati juga sulit dihubungi melalui telepon selulernya, Padahal aktif namun tidak diangkat.

“saya hendak menemui Mujiati untuk konfirmasi mencari informasi, kontrol sosial, nanti kalau langsung kita tulis katanya tidak koordinasi, belum konfirmasi,” Ungkap klubuk (34) salah satu awak media dengan nada kesal.

Saat awak media ditemui oleh Sekretaris Desa, Rosyid tidak banyak informasi yang diperoleh, bahkan Sang Sekdes menunjukkan sikap yang tidak bersahabat dan terus menghardik awak media agar tidak mempertanyakan terkait anggaran keuangan desa,

“Wes gak usah melebar lek takok anggaran, (sudah tidak usah melebar kalau tanya anggaran), minta debat ya? Kalau tanya anggaran sana ke kecamatan saja,” Ucap Sekdes Rosyid ketus.

“Saya bilang tidak ada pekerjaan itu, yang salah data sampeyan, ke kecamatan sana,” Hardik rosyid.

Tidak itu saja, Sekdes juga beberapa kali menuding-nuding muka salah satu awak media sembari mengatakan jika ucapan awak media salah,

“Koen tak delok-delok salah terus lek ngomong, tolong ojo diterusno,” Ucap Sekdes sambil terus menuding-nuding wajah awak media.

Menanggapi insiden itu, Aktivis anti korupsi Jawa Timur, Bukori menegaskan jika sikap Sekdes Rosyid sudah tergolong arogan dan melecehkan profesi jurnalistik, Dirinya menyarankan agar awak media melaporkan Rosyid ke Inspektorat atau instansi terkait, karena siapapun tidak bisa menghalang-halangi awak media dalam mencari informasi berita.
“Rosyid itu kan digaji pemerintah, juga mengelola uang rakyat jadi seharusnya dia mengerti keterbukaan informasi publik, siapapun berhak tanya terkait anggaran dana desa sesuai UU Desa,” Ungkap Bukori.

Pria yang aktif dalam giat anti korupsi ini juga menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang menjamin partisipasi aktif masyarakat.Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).

“Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.” Papar Bukori.

“Dan kalau ada temuan indikasi korupsi langsung saja dilaporkan ke Kejaksaan atau kepolisian, dengan dua alat bukti awal, kawal sampai meja hijau,” Pungkas Bukori.

(Why)