BUDAYA  

Terkesan Sepihak PT FJM PHK Karyawan Tanpa Pesangon DI Tengah Pandemi Covid-19

Inilah kondisi kantor PT FJM PHK Karyawan Tanpa Pesangon DI Tengah Pandemi Covid-19

GRESIK [RADARJATIM. COM – Pemberhentian hubungan kerja (PHK) oleh PT FJM (Forum Jasa Mitra), perusahaan outsourcing dari PT Petrokimia, Kabupaten Gresik, dinilai ada muatan kepentingan sepihak perusahaan. Beberapa pekerja yang di PHK mengaku tidak menerima pesangon, Jumat (24/7/2020).

PHK tersebut ditujukan pada karyawan usia 50 tahun hingga ke atas. Salah seorang sumber yang tidak mau namanya disebut mengubgkapkan, bahwa pemecatan ini terkesan “titipan” Dari oknum orang dalam PT Petrokimia.

Baca Juga :  Yayasan Relawan Sosial Bersama Kita Cerme Ajak Anggotanya Berziarah Ke Makam Wali 5

“Proses pengeluaran karyawan di PT FJM disinyalir kuat ada pesanan orang dalam PT Petrokimia, PT FJM hanya sebagai boneka saja. Ini pun kami ingin mengadu kepada Disnaker Kabupaten Gresik mau pun pimpinan tertinggi lagi yang menangani perkara pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerusakan Fasum Akibat Galian Proyek pipanisasi BGS di Jalan Raya Bungah, Belum Direkondisi Oleh Pelaksana Proyek

Sumber menambahkan, sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terhadap perusahaan selama masa wabah Virus Corona tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja, karena berdampak pada ekonomi masyarakat saat ini.

Sementara menanggapi hal ini, Kadisnaker Kabupaten Gresik, Ninik mengatakan, setiap masalah pekerja bisa dikomunikasikan dengan baik bersama PT FJM agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.

“Saya sudah komunikasikan kepada PT FJM, mereka nurut. Saya juga berdoa semoga karyawan PT FJM tidak jadi di PHK,” jelasnya kepada media awak media

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Jembatan DPUTR Gresik Dinilai Tidak Transparan Kades Betoyoguci Manyar Kecewa

Ironis, fakta di lapangan jauh berbeda dari ungkapan Kadisnaker bahwa PT FJM “mengikuti ” anjuran atau perintah dari Kadisnaker Kabupaten Gresik. Pasalnya, ada beberapa karyawan yang kini sudah di PHK, bahkan tanpa pesangon masa pengabdiannya di perusahaan tersebut sepeser pun. ( Red/Rj)