Inilah sosok Modin Selamet Asal Asempapak Sidayu yang ditangkap Polisi Gara-gara Cabuli Anak di Bawah Umur
GRESIK [RADARJATIM. CO– Pak modin Slamet asal Gresik, Jawa Timur akhirnya ditangkap penyidik Polres Gresik setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah jadi tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pria 55 tahun yang memiliki seorang istri, lima anak dan tiga cucu itu ditahan di Mapolres Gresik sejak Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya, Slamet membantah melakukan persetubuhan terhadap siswi SD yang yatim, sebut saja Bunga. Menurut pengakuan Slamet, Bunga dinikahi dengan mahar uang Rp 50.000 dan sesekali memberi uang belanja Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per bulan. Hubungan Slamet dengan Bunga yang selisih umur 43 tahun ini sempat retak. Slamet pernah menceraikannya dan menikahi secara siri lagi.
Namun, Slamet tidak menyebutkan, siapa wali Bunga saat penikahan siri tersebut. Dia juga enggan mengatakan tokoh agama yang menikahkannya. Kini, Slamet yang menjadi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya slamet dikurung dijeruji.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto mengatakan, pelaku datang ke Mapolres Gresik bersama keluarganya untuk memenuhi panggilan pertamanya. “Sudah, kemarin Rabu (22/7/2020) sudah ditahan.
Panggilan pertama langsung ditahan dan ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Pria yang menjabat sebagai Kaur Kesra ini bernama Slamet. Meski memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu, Slamet nekat melakukan persetubuhan kepada Bunga. Padahal Bunga adalah teman dari cucunya. Rumah Bunga dan Slamet bertetangga, sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk menikah siri,” terangnya.
Slamet sendiri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu bersikukuh telah menikahi korban secara siri. Saat disinggung siapa wali dan saksi, dia tidak bisa menjawab dan mengaku nikah siri yang dilakukannya sah sesuai syariat agama.
Pria berusia 55 tahun ini bahkan telah memberikan mahar uang sebesar Rp 50 ribu. Kemudian cerai, nikah siri lagi dengan mahar yang lebih besar yaitu Rp 100 ribu. Kini, Slamet harus mendekam di balik jeruji Mapolres Gresik.
Sebelumnya, Pak modin Slamet angkat suara soal perkawinannya dengan bocah SD asal Madura. Pak modin berinisial Slamet (S) itu mengakui telah menikahi bunga (nama samaran siswi SD) secara siri. Bahkan, pernikahan pertama sempat cerai dan nikah siri lagi. Untuk pernikahan siri pertama, Pak modin itu memberikan mahar Rp 50.000. Setelah cerai dan nikah siri lagi, Pak modin menambah mahar kawin menjadi Rp 100.000. Namun, pernikahan beda 43 tahun itu kini menuai kendala. Pak modin linglung karena tak bisa lagi menghubungi bunga.
Kini, Pak modin berurusan dengan polisi setelah pihak keluarga bunga melaporkan pernikahan siri itu kepada Polres Gresik.
Setelah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Pak modin ini membeberkan pengakuannya yang dilaporkan merudapaksa bocah SD.
Berikut pengakuan lengkap Pak modin yang menikahi siri bocah SD dan telah berulang kali melakukan hubungan badan.
Pria berinisal S ini menceritakan bagaimana awalnya bisa sampai melamar dan menikahi siri kepada siswi yang masih duduk di bangku SD itu.
Lelaki berusia 55 tahun mengaku awalnya hampir setiap hari memperhatikan dan mengawasi gerak gerik bunga. “Sering saya ajak bersepeda layaknya anak dan bapak. Waktu terus berjalan sampai kira-kira kelas 3 SD dan tak ada masalah sedikit pun.
Pada suatu hari ada peristiwa yang membuat saya harus lebih perhatian menjaga,” ucapnya, Jumat (17/7/2020).
Semakin intens, S mengajak jalan-jalan, bersepeda dan mancing saat libur bahkan rekreasi saat libur bersama cucu dan anak. Selama memperhatikan itu, rasa khawatir akan pergaulan bunga itu muncul.
“Semakin terasa dewasa lebih awal dari pada usianya dan mulai ini aku merasa cinta padanya,” kata dia. S akhirnya memberanikan diri untuk menanyakan cintanya kepada Bunga. Ternyata pria yang menjabat sebagai Kaur Kesra ini bertepuk sebelah tangan. “Dengan berjalannya waktu dan mungkin dia merasa dewasa atau mungkin sifat buruknya semakin membelenggu akhirnya mau nikah siri dengan sarat jangan sampai siapa pun tahu,” terangnya.
Dalam pernikahan secara siri itu, S tidak menyebut siapa yang menjadi saksi, siapa yang menjadi penghulu. Yang jelas pernikahan keduanya terjadi beberapa tahun lalu dan bunga masih duduk di bangku SD. “Untuk nikah siri itu nikah keyakinan saya. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti.
Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu,” terangnya. Selama itu, perjalanan cintanya berliku, tidak berjalan mulus. Keyakinan S bak karang dihantam ombak, tidak terkoyahkan sedikit pun kendati usia terpaut sangat jauh. Hubungan keduanya sempat cerai dan kembali menikah lagi secara siri.
“Kemudian nikah lagi mahar Rp 100 ribu,” kata S yang juga modin desa di Gresik ini.
Hubungan cinta beda usia yang terjalin lagi dan menikah secara siri versi S ini juga disampaikannya dalam proses penyidikan di Mapolres Gresik. Rumah tangganya secara siri ini terus berjalan hingga bunga naik kelas VI SD. Selama itu pula, S semakin sering memberikan nafkah tetapi bukan uang belanja bulanan.
Kemudian, nafkah bathin, layaknya suami istri.
“Saya tanyakan sendiri kebutuhannya, kadang perlu Rp 50 ribu kadang perlu Rp 100 ribu kadang ya Rp150 ribu yang pasti saya selalu memberi,” kata dia. Selama memberikan nafkah secara bathin, S selalu mengajak di sejumlah tempat.
Namun, tidak pernah tinggal atau menginap dalam satu malam. “Paling banyak di rumah saya, bahkan di makam sekali pun. Di balai desa maupun di rumahnya bunga juga pernah,” kata dia. Kemudian S berusaha melamar bunga, dia datang ke rumah keluarga Bunga. Namun, ditolak keluarga Bunga.
“Kemudian pada bulan Maret 2020 kemarin, saya diputuskan, perasaan saya campur aduk ada rasa bersalah karena merasa lepas tanggung jawab dan lepas cita-cita ingin memiliki anak yang baik darinya.
Saya berusaha melamar dan ditolak keluarganya,” kata S.
Pihaknya mencoba memberikan penjelasan kepada keluarga Bunga. Jika dia mencintai bunga meskipun berbeda usia 43 tahun. “Saya terlalu mencintai dan jangan dengan cara ini nanti bisa malu, saya masih sering berhubungan dan ketemuan walau lamaran ditolak. Saya berunding dengan keluarganya, tapi yang terjadi malah ada surat polisi yang datang dan katanya pencabulan,” kata dia.
Hati S terpukul dan impiannya gagal memiliki dua istri. Istri sahnya yang telah memberikannya lima anak dan memiliki tiga cucu itu masih belum membuatnya puas.
“Sekarang tinggal urusan polisi dan saya hanya sedih bukan karena aib saja yang menyebar tapi gagal dapatkan dirinya seperti cita-cita yang saya harap,” kata dia. Setelah itu, istri S pun tahu dan terpukul, bagaimana tidak, lelaki yang menemaninya mengarungi mahligai rumah tangga selama berpuluh tahun itu telah memiliki wanita idaman lain (WIL) dan masih duduk di bangku SD. Sama dengan usia cucunya.
Saat ini bunga telah diungsikan, S mengaku sudah tidak pernah lagi mengirimkan pesan atau telepon bahkan video call dengan siswi SD itu. “Sejak putus ini, nomor saya diblokir, saya sabar dan menunggu panggilan,” pungkasnya.
Kanit PPA Satreskim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto telah mengumpulkan barang bukti.
Proses penyidikan terus berjalan, bunga, keluarga bunga maupun S juga telah dimintai keterangan.
“Secepatnya, tunggu saja,” pungkasnya.
(Red/rj)