Tegas!! MUI Keluarkan Fatwa Soal Haram Beli Produk Agresi Israel

Jakarta||radarjatim.co – Demi mendorong pemerintah mengambil keputusan tegas dalam hal membantu perjuangan Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait membeli produk yang berasal dari produsen pendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung semisal membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya, Ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Sumur Bor Anggaran Dana Desa 2023 Desa Sungai Rujing ''Mangkrak"

Dalam keterangan tertulisnya, Niam mengatakan “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” pada Sabtu (11/11/2023).

“Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” Tambahnya.

Selain itu, MUI juga mengatakan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” Ungkapnya.

Maka dari itu, Niam berkonsolidasi kepada BAZNAS serta lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah yang peru tukannya berguna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab solidaritas umat islam di tubuh MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Baca Juga :  Jalan Aspal Rusak Akibat Genangan Air, Tim URC DPUTR Gresik Gerak Cepat Penanganan Darurat

Meskipun ada juga pihak yang berusaha memberikan empati serta dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Didorong juga untuk merekomendasi supaya pemerintah mengambil keputusan tegas membantu perjuangan Palestina, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi, Pungkasnya

Rj/Rois