Gresik || RADARJATIM.CO ~ LSM Partisipasi Akar Rumput (PiAR) resmi menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik sebagai syarat pemrosesan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang telah diajukan sebelumnya.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan BK DPRD Gresik terkait legalitas lembaga pelapor dalam pengaduan bernomor 006/PiAR-PENGADUAN/BK-DPRD/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, menegaskan bahwa lembaganya telah memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002094.AH.01.07.TAHUN 2020 tertanggal 9 Maret 2020.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan legalitas yang diakui negara dan dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sebagai bentuk pemenuhan administrasi, PiAR menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, meliputi salinan SK Pengesahan Kemenkumham, akta notaris dan AD/ART lembaga, NPWP atas nama PiAR, serta hasil cetak data lembaga dari sistem AHU Kemenkumham.
Namun demikian, PiAR juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Gresik. Salah satunya terkait surat permintaan kelengkapan administrasi yang diterima pihaknya dan disebut tidak dilengkapi stempel resmi dari lembaga terkesan tidak profesional, abal-abal dan tidak tertib administrasinya selevel DPRD, sungguh memalukan, Tegas Ketua PiAR, Mas’ud Hakim.
Selain itu, PiAR menilai pengaduan masyarakat semestinya tidak dipersulit dengan persyaratan administratif yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
“Legalitas lembaga telah kami penuhi dan buktikan. Kami berharap pengaduan yang telah disampaikan segera diproses sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku di Badan Kehormatan,” ujar Mas’ud Hakim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
PiAR menegaskan bahwa keberadaan lembaga pelapor telah sah secara hukum sehingga fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada substansi pengaduan yang diajukan, bukan pada pengujian legalitas pelapor yang telah memperoleh pengesahan negara.
“Kami percaya Badan Kehormatan DPRD Gresik menjunjung asas kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan. Penegakan kode etik pimpinan DPRD adalah bagian dari upaya menjaga marwah lembaga, bukan untuk menguji legalitas pelapor yang telah sah,” tegasnya.
PiAR menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan apabila diperlukan untuk memberikan klarifikasi terkait materi pengaduan yang telah disampaikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik terkait tanggapan atas kelengkapan administrasi maupun sorotan yang disampaikan PiAR.
(Red)






