Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap IV Dan V Tahun 2021 Digelar Oleh DPRD Kabupaten Gresik

Keterangan Foto : Miftahul Jannah didampingi oleh Musa selaku Anggota DPRD Kabupaten Gresik, memaparkan tentang Peraturan Perundang – Undangan Tahap IV dan V Tahun 2021 di Pulau Bawean.

Gresik, radarjatim.co ~ Salah satu Anggota DPRD Gresik, Miftahul Jannah menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan tentang Perundang–Undangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dimana bertujuan untuk terwujudnya usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan KUKM, memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan structural yaitu meningkatknya perekonomian di daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi nasional, dimana kondisi KUKM saat ini masih dihadapkan pada permasalahan dibidang : SDM (kewirausahaan, teknologi informasi), Organisasi dan manajemen, pemasaran dan permodalan. Waktu pelaksanaan pada hari Kamis 2 Desember 2021, bertempat di Aula SMK Muhammadiyah Daun Kecamatan Sangkapura.

Lebih lanjut Miftahul Jannah, menambahkan dimana jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang yang terdiri dari para pelaku UKM. Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi yaitu:
Sesi pertama dengan 25 peserta,
Dan sesi kedua juga 25 peserta sesuai dengan mengikutii Protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga :  Tanpa Papan Nama Informasi /Banner Pembangunan Pasar Desa Dahanrejo Belum Selesai Sejak 2020

Mifatahul Jannah didampingi Musa selaku pendamping sosialisasi dari DPRD Gresik,
Menyampaikan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020, tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro, tegasnya, Sabtu (4/12/2021). (Amex ~ Red)