Satpolairud Polres Gresik Duduk Bersama Nelayan Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Trawl

GRESIK | www.radarjatim.co-Polisi dari Satpolairud Polres Gresik datang ke Dermaga di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Polisi bersama nelayan duduk bersama, sosialiasi larangan penggunaan trawl.

Bertemu dengan sejumlah nelayan , petugas berbincang terkait apa kendala yang dialami para nelayan.

“Petugas juga memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah seperti jaring trawl,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga :  Gercep Abah Warsubi Datangkan Menteri Sosial Bawa Dukungan Rp.675 Miliar untuk Jombang

Pasalnya penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut.

Baca Juga :  Walikota Surabaya Eri Cahyadi Harus Tegak Lurus dalam Tegakkan Perda

“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya,” terangnya.

(Red)