RADARJATIM.CO ~ Langkah dan tindakan tegas Walikota Surabaya Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dalam menertibkan parkir liar yang ada di wilayah surabaya mendapat apresiasi dari warga yang selama ini mengikuti lewat medsos. Tentu tujuan dari Eri Cahyadi dalam aksinya adalah sebagai langkah penertiban para jukir liar yang selama ini dianggap meresahkan, di dalam tindakan aksinya tentu ini tidak dadakan tanpa ada kajian atas kondisi selama ini. Di mungkinkan juga dengan kehadiran jukir liar tentu sangat merugikan pengguna jasa, sebab pungutan dari jasa parkir seharusnya juga bagian dari pendapatan daerah yang selama ini tidak diurus dengan serius.
Seharusnya Pemkot Surabaya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur parkir di Kota Surabaya, khususnya mengenai pengelolaan perparkiran dan retribusi, adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018. Perda ini telah menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2009. Selain Perda, ada juga Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur rincian objek pelayanan parkir dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Parkir.
Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Perda ini membahas tentang: Penyelenggaraan perparkiran, termasuk parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Retribusi perparkiran, yang merupakan pungutan atas jasa penyediaan tempat parkir. Tata tertib perparkiran, yang meliputi aturan parkir dan larangan parkir di tempat-tempat tertentu.
Perwali yang relevan: Perwali Nomor 37 Tahun 2024: Menambah detail rincian objek pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang diatur oleh Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Perwali Nomor 42 Tahun 2023:
Mengatur pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Tipe A pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Contoh ketentuan dalam Perda: Larangan parkir di tempat-tempat tertentu, seperti di tempat pejalan kaki, tikungan, bahu jalan, atau dekat lampu lalu lintas.
Tata cara pembayaran retribusi parkir. Besaran tarif retribusi parkir yang diatur dalam Perwali terkait.
Dalam penegakan Perda tentu ada konsekuensi yang harus di hadapi pemkot surabaya baik yang pro maupun kontra bukan sebaliknya melangkah mundur karena tekanan publik, perlu diingat bahwa penegakan perda di surabaya tetap ditegakkan juga demi ketertiban kota surabaya.
Oleh: Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. (Pemerhati Kebijakan Publik)