Warga melihat dana kampanye awal kandidat Pilkada yang diumumkan KPU Jember. (sut)
JEMBER [RADARJATIM. CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mulai mengumumkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari tiga pasangan calon peserta Pilkada pada Sabtu, 26 September 2020.
Pasangan nomor urut 1, Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian)sudah membuka rekening di Bank Mandiri dengan saldo Rp 0.
Anggota KPU Jember Andi Wasis menegaskan, nominal masing-masing rekening tersebut merupakan dana awal kampanye tiap pasangan calon.
“Ya, benar itu RKDK yang sementara disampaikan, karena wajib diumumkan secara terbuka kepada publik,” terangnya.
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 memuat ketentuan dana kampanye. Sejak awal harus transparan kesiapan dananya, saat menerima sumbangan, hingga penggunaannya
Sumbangan yang berasal dari perorangan maksimal senilai Rp75 juta. Sedangkan, dari lembaga swasta berbadan hukum maupun partai politik paling banyak Rp 750 juta.
Tahapan kampanye dimulai hari ini sampai dengan tanggal 5 Desember mendatang. Diakhir massa Pilkada, KPU mengaudit dana kampanye melalui akuntan publik.
Sebagaimana diketahui, Faida-Vian adalah calon yang maju dari jalur perseorangan
Hendy-Gus Firjaun pencalonannya melalui pengusung Partai NasDem, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.
Abdus-Ifan melaju dari rekomendasi PDI-P, PKB, PAN, Golkar, Perindo, dan Berkarya. (sut)