Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di komplek parlemen (Foto : Dok Radarjatim,Nawan)
Radarjatim | Jakarta – Revisi UU Polri belum juga diputuskan oleh Badan Legislasi DPR yang masuk Prolegnas dan dibahas 5 tahun ke depan.
Sedangkan RUU Polri akan masuk dalam Prolegnas atau tidak,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengetahui. Dalam hal ini, Kapolri akan mengikuti agenda legislasi yang ditetapkan DPR.
“Terima Kasih,tentunya kita dalam posisi yang mengikuti apa yang menjadi jadwal dan agenda dari teman-teman Komisi III DPR RI”,jelasnya singkat,Jumat (08/11/2024).
Diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Baleg soal RUU Polri.
Untuk diketahuj bahwa sejumlah pasal dalam draft RUU Polri yang jadi perhatian adalah salah satunya usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri.
Berikut yang masuk dalam draft RUU Polri diantaranya perpanjangan masa pensiun anggota Pori ,usia pensiun Kapolri terserah Presiden dan Polri mempunyai wewenang untuk blokir akses siber.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional