Rapat Lanjutan Pansus Yekape di DPRD Surabaya, Gaji Komisaris Yekape Jadi Perdebatan

Oplus_131072

Surabaya | radarjatim.co ~ Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan perusahaan perseroan Daerah ( Perseroda) YEKAPE.

Agenda Rapat berlangsung di komisi C DPRD Surabaya Selasa ( 04/02/2025)

Rapat pansus lanjutan YEKAPE menghadirkan berbagai pihak terkait ,dalam pansus tersebut dipimpin

Ketua komisi C DPRD Surabaya sekaligus Pimpinan pansus M.Eri Irawan ,dan hadir dalam pansus Badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD),Bagian Hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya,

Bagian perekonomian dan sumber daya Alam Pemkot Surabaya,serta jajaran pengurus direksi YEKAPE.

M.Eri Irawan menjelaskan ada beberapa poin penting dalam pembahasan terkait pengaturan gaji komisaris dan Direksi YEKAPE .

Baca Juga :  Mengejutkan !!! Lawan Kotak Kosong, Seluruh Parpol Dukung Paslon Yani dan Alif Maju di Pilkada Gresik 2024

Perdebatan masalah tersebut muncul ketika anggota DPRD mempertanyakan besaran gaji komisaris dan direksi apakah sebaiknya diatur dalam perda atau cukup melalui peraturan walikota (Perwali)

Firly dari dar BPKAD menjelaskan soal regulasi dari kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan gaji Komisaris yaitu sebesar 85 hingga 95 % dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai dengan keputusan rapat umum pemegang saham utama YEKAPE.

Ferly kwatir jika dicantumkan hal tersebut dalam perda karna bisa melampaui kewenangan kepala Daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.

Polemik timbul ada nya perbedaan pendapat yang disampaikan Anggota Pansus Herlina anggota komisi C DPRD Surabaya seharusnya gaji komisaris teknis mekanismenya bisa diberikan rambu rambu dalam perwali.

Baca Juga :  Memperingati Hari Jadi Bhayangkara ke-75 tahun, Polda Jatim Berikan Bantuan Masyarakat Bangkalan

Menurut Herlina politisi perempuan dari partai Demokrat ini,narasi soal pengaturan gaji dalam perwali perlu dicantumkan dalam perda,meskipun secara teknis mekanisme penghitungan penghasilan komisaris diatur melalui RUPS.

Perwali bisa memberikan batasan, karena ruang gerak YEKAPE masih berada dibawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama YEKAPE”ujarnya.

Dengan hal ini besaran penghasilan komisaris dan Direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS secara makto juga bisa diatur dalam perwali.

Bahkan perwali bisa dipandang obyektif,prefektif menjadi pandangan optimis terhadap pertumbuhan YEKAPE

ledepannya, hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas.

Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan YEKAPE secara yuridis,hal itu sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,pungkasnya.

Baca Juga :  Sambut Kunker Pemkab Malang, Bupati Yani : Saat Ini Eranya Kolaborasi Dan Bangun Koneksi Antar Wilayah

Firly menjelaskan dan mengingatkan kembali bahwa dalam prakteknya BUMN Sendiri sudah memiliki aturan internal terkait Pembatasan penghasilan komisaris,Direksi Bahkan RUPS juga memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris diatas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.

Keputusan akhir sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut dimasa mendatang.

Dengan adanya banyak perbedaan pendapat dalam pansus ini ,pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan dalam Minggu ini,sebelum menyelesaikan Raperda pembentukan perseroda YEKAPE.

 

(BSK)