RADARJATIM.co – Polres Kabupaten Blitar menggerebek Tambang Galian C Bodong Kali putih di Dusun Menjangan Kalung Desa Slorok Kecamatan. Garum. Sabtu (27 /03/2021) pukul 22.30 WiB.
Seno pemilik galian C yang terkenal Kebal Hukum. Tetap di gerebek oleh aparat penegak hukum karena. Jelas – jelas tak berijin masih tetap nekat beroperasi walaupun sudah di ingatkan berkali kali namun kali ini aparat penegak hukum Polres Blitar berlaku tegas.
Dari hasil kegiatan penertiban kegiatan penambangan ilegal milik Seno. Aparat berhasil mengamankan 1 unit Bekhoe sebagai alat untuk menggali matrial pasir dan batu dan 14 Dump truck dari daerah penambangan ilegal milik Seno dan tidak kurang dari 25 orang terdiri dari cheker atau pengawas tambang, Operator Beckhoe Sopir dan kernet truck di Giring ke Mapolres Blitar untuk di mintai keterangan Terkait kegiatan ilegal di kaliputih tersebut.
Dan barang bukti Dum Truck di evakuasi untuk di jadikan barang bukti. Sampai berita ini di turunkan Seno pemilik tambang belum muncul dan belum bisa di hubungi dan belum di ketahui keberadaanya.
Terpisah ,Kukuh advokad dari LSM Laskar Merah Putih mengapresiasi Ketegasanan dari aparat penegak hukum Polres kabupaten Blitar yang langsung menindak kegiatan penambangan ilegal di kaliputih Desa Slorok Kecamatan Garum.
“Tindakan tegas Polres Kabupaten Blitar yang tidak pandang bulu ,patut di apresiasi .” Tegas Kukuh.