Gresik [RADARJATIM.CO~Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gresik menggagalkan penyelundupan kapal Roll-on/Roll-off (Roro) yang dilakukan perusahaan penyeberangan di Surabaya. Barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (13/4/2021).
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengatakan, penangkapan kapal oleh jajaran Bea Cukai Gresik itu berkat kerjasama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Gresik.
Awalnya ada kapal impor yang masuk ke Gresik pada Maret 2020 melalui KSOP Gresik. Selanjutnya, petugas KSOP Gresik bersama Bea Cukai menyisir pantai dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS), Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik.
“Setelah mengetahui keberadaan kapal, petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi dokumen kapal. Ternyata kapal bekas yang diberi nama Revo 8 itu diselundupkan PT Trimitra Samudra dari Jepang,” kata Bier.
Selanjutnya, penyidik Bidang Kepabeanan Bea Cukai Gresik mendalami dokumen kapal tersebut. Ternyata banyak dokumen yang dimanipulasi oleh perusahaan pelayaran.
Di antaranya, tahun pembuatan kapal yang diubah dari tahun 1989 menjadi 2007. Kemudian berat kapal dari 627 GT dimanipulasi menjadi 1.007 GT.
“Ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam aturan Permendag, kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekamto mengatakan, kapal Roro Revo 8 didatangkan PT Trimitra Samudra dari Jepang dengan nilai impor Rp 28 miliar. Kapal ini direncanakan akan melayani rute penyebrangan Bali- Lombok.
“Sebelum dioperasikan, mereka memperbaiki kapal di Gresik. Saat docking, kami melakukan penyergapan,” kata Tristan.
Kepala KSOP Gresik, Capt Dwi Yanto mengatakan, kecepatan jajajaran Bea Cukai Gresik menggagalkan penyelundupan kapal Roro ini menyelamatkan masyarakat pengguna kapal Roro dari ancaman bahaya di laut.
“Bisa dibayangkan, kalau kapal tua ini lolos dan dipergunakan melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia. Tentu membahayakan keselamatan penumpang dan Bangsa Indonesia,” kata Capt, Dwi Yanto.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto mengaku, penyidikan kasus ini membutuhkan waktu setahun. Sebab pihak Bea Cukai Gresik membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat para pihak serta koordinasi dengan perwakilan Kementrian keuangan di Jepang.
“Saat kami menyidik, ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun kami tetap menjerat tersangka yaitu Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap disidangkan di pengadilan,” kata Heru.
(Red)