Nganjuk || radarjatim.co~Dugaan status tanah bahu jalan yang diurug oleh PT cakrawala gemilang bersaudara yang berada didesa sambirejo kecamatan Tanjung Anom belum jelas status tanah yang diurug untuk pembangunan gudang layak untuk dihentikan.bahwasanya hasil informasi media radar Jatim yang dihimpun,asal mula tanah bahu jalan tersebut milik pengairan sampai sekarang.namun sekarang sudah terbit sertifikat menjadi hak milik,atas nama nya tidak tau siapa pemilik tanah bahu jalan tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Gunawan Widagdo selaku PLT kepala dinas pupr pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada hari Senen(7/11/2022),saya sebetulnya sudah memanggil nuly yang rumahnya dibogo kemungkinan dia perwakilan dari perusahaan tersebut dan sudah saya sampaikan bahwa,tanah bahu jalan tersebut dulunya milik pengairan tetapi oleh nuly dijawab,bahwa tanah bahu jalan tersebut sudah muncul sertifikat jadi saya tidak bisa berbuat banyak kalau sekarang sudah terbit sertifikatnya.
Saat disinggung sertifikat atas nama siapa?lanjut,”kalau itu silahkan konfirmasi lanjut ke nuly,jelas Gunawan.
Hasil konfirmasi media dengan imanu bagian tata ruang pupr bahwa,untuk gambar site plan dari pupr juga belum terbit karena baru tahap pengajuan untuk ijin lokasinya baru nanti setelah itu baru masuk tahap gambar site plan,”terang imanu.
(Sony)






