Polsek Sawahan Sosialisasikan PPKM Bersama Tiga Pilar

Surabaya,[Radar Jatim.co~Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polsek Sawahan dan Tiga Pilar Kecamatan Sawahan serta Linmas Kota Surabaya melaksanakan yustisi dan OPK (operasi protokol kesehatan) di dua tempat Pasar Kupang Gunung dan Pasar Pacuan Kuda, giat dimulai pukul 07:00 wib. Senin (18/1/2021)

Dalam giat ini melibatkan personel Danramil Sawahan Mayor Inf. Afwan, Kabid Linmas Kota Surabaya Yudhi Eko, Lurah Pakis Hudaya, Kanit Lantas IPDA Hari Karyono, AIPTU Eddy Sucipto, dan anggota piket fungsi Polsek Sawahan, Koramil Sawahan, Staf Kecamatan Sawahan, Linmas Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya dan Satpol PP Kecamatan Sawahan.

Giat tersebut dilaksanakan untuk menertibkan warga / pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus rantai penyebaran virus Covid- 19.

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Pramuka Gresik Kak Min Berharap Mabigus Terus Tingkatkan Sinergi Dengan Kwarcab Gresik

Hasil dari yustisi dan OPK telah berhasil menindak 21 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Selanjutnya dilakukan penindakan Tilang / Sita KTP oleh Satpol PP Kecamatan Sawahan sebanyak 16 orang dan memberikan teguran kepada anak-anak sebanyak 5 orang karena tidak memakai masker .

Kapolsek Sawahan Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, SlK., mengatakan bahwa “Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, dengan memakai masker jauhi kerumanan menjaga jarak serta mencuci tangan.

Baca Juga :  APBD Gresik Anggarkan 4 Miliar Lebih untuk Bangun Rumdin Kejari , ini Respon Pakar Hukum Wayan Titip Sulaksana SH

Masih Wisnu “Apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka akan ada sanksi yang diberikan, ” terangnya.

Dalam giat operasi yustisi dan OPK selesai dilaksanakan berjalan dengan keadaan aman, lancar, terkendali dan kondusif. (En)