Pemkab Gresik Belum Jalin Koordinasi Pengawasan Efektif Dalam Operasional Kendaraan Berat Dan Proyek Urugan

Lahan proyek urugan yang diduga ilegal di kawasan Jalan Raya Bungah menuju ngawen Dukun sebab tidak terpasang papan informasi proyek terkesan tidak transparan dan liar

GRESIK [RADARJATIM. CO- Bersandarkan Informasi yang dihimpun awak media bahwa di Kabupaten Gresik ada sekitar Ribuan Perusahaan Kecil dan Besar, baik berskala Internasional maupun Nasional dan ada beberapa Kawasan Industrial yang nantinya diatur dengan nama Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.

Salah satu Sumber informasi dari warga Gresik yang enggan menyebut nama aslinya, sebut saja panggilannya Dodo mengatakan pada awak media “Setidaknya ada sekitar 1200 an perusahaan di Kabupaten Gresik dan ada beberapa Kawasan Industrial yang ada mulai di Kecamatan Manyar, Kebomas, dan Ujung Pangkah. Sehingga banyak beroperasi dump truk serta kendaraan berat, walaupun sejak Tahun 2016 ada Aksi Jeglongan Sewu, maka diaturlah Jadwal Operasional Truk Batu Bara dan Galian C. Namun sampai saat ini tidak berjalan efektif” Rabu (09/09/2020).

Ditambahkan Dodo sebagaimana dalam RPJMD yang disahkan pada Tahun 2016 lalu, ada Penataan Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Ekonomi atau Industrial, kemudian rencananya menjadi KEK atau Kawasan Ekonomi Khusus. Sebagaimana pantauan dan hasil telisik awak media, di lapangan seperti di Pertigaan Exit Tol Manyar banyak ditemukan berjejer Truk Urugan, Batu Bara, dan Trailer Peti Kemas yang parkir sembarangan, padahal ada Rambu Larangan Parkir dan Berhenti di area tersebut. Selain itu di Area Pertigaan Exit Tol Manyar. Juga ada Rambu Jadwal Operasional Truk Batu Bara dan Galian C, yaitu boleh beroperasi pada Pukul 05.00 – 08.00 WIB, kemudian Pukul 15.00 – 18.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Gelar Silaturahim Bersama Kyai Khos se-Jatim di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur

Dump Truk Terlihat ada Bekas muatan batu bara menempel di Bak Truknya, ditutup Terpal Biru beroperasi kemarin Senin 08 September 2020, sekitar pukul 13.00 – 14.00 WIB, seharusnya boleh beroperasi Pukul 05.00 – 08.00 WIB dan Pukul 15.00 – 18.00 WIB.

Pelanggaran Jadwal Operasi Truk Galian C dan Truk Batu Bara, dan Kendaraan berat yang seenaknya melanggar Jadwal Operasi, maupun Melanggar Rambu dilarang Parkir, menunjukkan belum ada Koordinasi dan Kemitraan yang baik, antara Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Gresik dan pihak perusahaan, Para sopir Truk, serta Instansi Terkait lainnya, khususnya yang ada di lapangan. Karena sebenarnya bisa melakukan monitoring dan evaluasi, serta pengalaman sebelumnya, yaitu ketika ada kecelakaan di daerah sepanjang Jalan RE Martadinata, mulai Kelurahan Lumpur sampai Kebungson, dimana seorang anak dilindas truk yang lewat sehingga patah lengan dan kaki, kemudian kecelakaan masih banyak terjadi di Pertigaan Tengger dan sekitar Depan PT. KAS atau Pabrik Mie Sedaap.

Baca Juga :  Pemdes Patarselamat Bentuk POKJA Relawan Pemuktahiran Data IDM SDGS TA. 2021

Selain itu dari pantauan awak media,
Ada proyek urugan di sekitar Jalan Raya Bungah menuju Ngawen Sidayu, tanpa ada Papan Informasi Proyek terkait yang diduga ilegal, Semestinya setiap proyek ada Papan Informasi Proyek, dan memuat Nama Proyek, Pelaksana, Sumber dan nilai anggaran dan Waktu Pelaksanaan Proyek.

Sementara di sisi lain proyek urukan ini, ada Waduk Milik Dinas PUTR Kabupaten Gresik yang ditempati banyak Ruko dan Rumah Ilegal, karena Lahan Waduk tersebut dilarang ditempati atau dimanfaatkan oleh siapapun, kecuali diperuntukkan sebagai Waduk milik Dinas PUTR Gresik.

Baca Juga :  3 Menteri Terbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Seragam Sekolah

Menurut Pengamat sosial budaya dan Lingkungan hidup, Mamat Genio, menyampaikan pada Awak media, “Banyaknya kecelakaan di Manyar dan Pertigaan Tengger Sukomulyo, serta pernah terjadi di Sepanjang Jalan RE Martadinata, menunjukkan tidak ada kerjasama, koordinasi, dan penegakan aturan jadwal operasi kendaraan berat bermuatan Hasil Galian C dan batu bara. dan masih banyak pelanggaran aturan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan sepertinya ada sesuatu yang terjadi dalam hal ini, termasuk masalah otak – atik Perda Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Gresik, berkaitan dengan RPJMD di sinilah perlu hadir Peran pro aktif Pemerintah dengan pihak yang berwenang atau berwajib untuk menertibkan dan menindak tegas tanpa pandang bulu pada para oknum sopir kendaraan berat yang melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan pelanggaran lain seperti proyek urugan ilegal yang belum mengantongi ijin pungkasnya “Rabu (09/09/2020)