Gresik. Radarjatim.co || peredaran narkoba di wilayah hukum Kota santri terus dipantau dengan serius. Para bandar barang haram perusak mental para generasi mudah di Gresik seakan tidak akan pernah jera.
Seperti yang terjadi di wilayah kecamatan Menganti, Gresik seorang bandar Narkoba berinisial SR (44) berasal dari Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Cerme di rumahnya.
“ Terduga pengedar barang haram jenis sabu tersebut kita amankan di rumahnya pada jum’at 21/07/2023, dan barang bukti sebesar 27, 59 Gram ” Tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo
Iptu Asworo panggilan kesehariannya menambahkan “ penangkapan bandar sabu itu sekitar pukul 08.00 WIB. Kita grebek di rumahnya, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Dan pada saat itu tersangka sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital ” lanjutnya Senin 24/07/2023
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 37 poket sabu yang sudah dikemas di dalam klip plastik warna putih, selain itu juga uang tunai hasil dari transaksi sebesar Rp. 315.000 serta 2 buah Handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening, 1 Buah ATM, 1 Buah Timbangan digital
Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol beka parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun Penjara
(Pan)






