Surat laporan pengaduan Moh.Nurhadi Pada Polres Lumajang atas dugaan pidana UU Tentang ITE oleh Akun FB Sophia Rusydi
LUMAJANG [RADARJATIM.CO – Sehubungan dengan unggahan di media sosial via Facebook dengan akun bernama Sophia Rusydi pada 17 Agustus 2020 yang lalu, di mana akun itu menyebutkan oknum wartawan penipu, bahkan dengan jelas menyebut salah satu nama KA Biro Lumajang, media online dan cetak Global Investindo, tampak berujung pada pengaduan Masyarakat.
Nurhadi hadir di SPKT Mapolres Lumajang guna melengkapi berkas pengaduannya, tepatnya pukul: 13.36 Wib, Hari Senin 24 Agustus 2020, dengan didampingi Kuasa Hukumnya Suryadi, SH.
Ketika dihubungi lewat telepon seluler nya Suryadi S.H, membenarkan jika kliennya telah melakukan pengaduan Masyarakat.
“Sesuai prosedur kita melakukan pengaduan Masyarakat, namun apabila masih tak ada itikad baik untuk melakukan permintaan maaf, maka kita akan lakukan Laporan Polisi,”ujarnya.
Sementara itu Nur Hadi sendiri pihak yang disebut dan dimaksud dalam unggahan facebook juga berkomentar, bahwa pihaknya dan keluarga merasa sakit hati dengan komentar dari pemilik akun Facebook tersebut.
“Jujur kami sekeluarga sakit hati, dan merasa malu bahkan merasa tercemar nama baik hingga terganggu bikin resah dengan unggahan tersebut, sehingga tidak ada jalan lain lagi saya harus menempuh dengan melaporkan ke pihak kepolisian, namun karena proses kita harus melalui jalur pengaduan terlebih dahulu,”Tegas Nurhadi.
Sedangkan pemilik akun Facebook yang bernama Sophia Rusydi, ketika dihubungi media ini enggan berkomentar.
Untuk sementara AKBP. Masykur S.H, Kasat Reskrim Polres Lumajang, tidak bisa dihubungi, hingga berita ini diturunkan pihaknya masih belum bisa dikonfirmasi.
(Wawan)