MADIUN | RADARJATIM.CO– Polres Madiun Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial ABZ dan kawan-kawan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025 pukul 00.50 WIB, di sebuah toko yang berada di Jalan Raya Munggu, Kelurahan Munggu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP M. Z. Rofik S.H., S.I.K., M.SI, dalam siaran pers menjelaskan bahwa kelima anak yang terlibat dalam kejadian ini berstatus pelajar, berusia antara 15 hingga 17 tahun. Kelima tersangka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Ngawi, Blora, Palembang, dan Kota Madiun.
Korban dalam kejadian ini adalah Alif Ivan Syah (22), warga Jalan Kertomanis, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi menyita:
1. Satu 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV dari toko,
2. Dua surat visum et repertum korban,
3. Tiga buah helm,
4. Jaket Shopee milik salah satu pelaku,
5. Kaos warna hitam milik korban,
6. Tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selain korban utama, polisi juga memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari warga, rekan korban, dan saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.A
Lebih lanjut KBP M. Z. Rofik menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan asas perlindungan anak. Polisi juga mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada malam.
(Manto/Biro Madiun)