Surabaya, [radarjatim.co – Ditreskrimum Polda Jatim, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana senpi rakitan ilegal, tanpa dilengkapi dukumen yang sah,di halaman Bidhumas, Jumat(23/4/2021).
Dalam kasus ini petugas mengamankan tersangka berinisial AR seorang berprofesi guru swasta alamat Desa Putuk Rejo Kec. Gondang Legi Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan, tersangka telah membuat/merakit senjata Air Soft Gund Merk Baikal makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.
“Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan mengunakan senjata Air Soft Gund atas pesanan konsumen,”bebernya.
Lanjut, Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Bulan Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat membuat/merakit senjata api sebanyak 7 (tujuh) pucuk dengan biaya sebesar Rp. 3.500.000.(tiga juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 6.500.000,(enam juta lima ratus ribu rupiah) per pucuk.ungkapnya.
Masih lebih lanjut, dalam penangkapan AR ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk Senpi rakitan jenis revolver, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis baikal, 1 (satu) pucuk senpi laras panjang rakitan merk remington Kaliber 5,56 mm,dan 681 butir peluru tajam berbagai kaliber, dan 3 (tiga) butir peluru kaliber 38 spesialis PP -Yu juga bermacam macam peralatan bengkel. Seperti,1(satu) buah Mesin bubut, 1(Satu) buah bor duduk, 1(Satu) buah bor tangan, 1 (Satu)buah Grinda, 1(Satu) buah kikir, 1(Satu) set las karbit dan las listrik pungkasnya.
Dengan tindakan ini, tersangka melanggar pasal 1 UU darurat No12 tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan,menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Ari)