Surabaya [RADARJATIM.CO~ Berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang didukung atas hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada kegiatan pengadaan alat bengkel untuk Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang ditengerai telah terjadi Mark-Up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengakibatkan kerugian uang negara.
Sesuai dengan surat bernomor: 01/LP/KEJATI/JATIM/PKN/IV/2021, Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah melayangkan pelaporanya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera diusut tuntas, dalam Press rilis Patar, pada Rabu (7/4/21) lalu.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH. MH menyatakan, Bahwa Satu (1) bendel Surat pelaporan bernomor: 01/LP/KEJATI/JATIM/PKN/IV/2021 PKN kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Surabaya, berisi terkait kronologi dugaan kurupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, atas pengadaaan alat bengkel UPT. PPK Tahun Anggaran 2019 dengan modus penyusunan HPS (Harga Penawaran Sementara) yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan yang berakibat pada kerugian uang negara sekira Rp.568.335.877. telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, agar segera diusut tuntas,” jelasnya.
“Meski keseluruhan barang telah diterima dan disalurkan kepada UPT PPK sesuai jumlah dalam kontrak dan dianggap tidak ada masalah, oleh Inspektorat dan penyedia jasa, karena didukung dengan hasil analisis dokumen pelaksanaan kontrak dan kelengkapannya, termasuk penyertaan spesifikasi teknis, serta harga penawaran sementara dan hasil wawancara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, PKN menemukan beberapa kejanggalan telah terjadi tindak korupsi Mark Up harga satuan sebagai pelaporannya,” paparnya.
Adapun dugaan Mark Up harga yang berakibat terhadap kerugian uang negara tersebut antara lain:
(1). Terdapat beberapa item merek realisasi barang yang tidak sesuai dengan pembayaran, (2). Dua item merk yang tidak sesuai dalam spesifikasi kontrak tersebut adalah pengadaan:
(a). Sofa Bed Extractor merek Gadlee tipe GT-30 dengan harga
Rp.41.300.000,00, namun yang diterima merek Rotano, dan,
(b). Storage Stainless Steel merek As One CART 8-7465-04 dengan harga sebesar Rp15.000.000,00, namun diterima merek Navis,” tutut Ketua Umum PKN dalam Press rilisnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dari hasil wawancara bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur, bahwa HPS tersebut disusun oleh PPK bersama timnya dengan acuan penawaran harga berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT. EDN, Toko SM, dan CV. GU.
“Terkait hal itu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata ke-3 perusahaan tersebut bukanlah sebagai pemegang merek atau menjual barang-barang sebagaimana disebutkan dalam rincian penawaran tersebut.
Sehingga lanjutnya, atas penyusunan HPS oleh PPK yang dengan dibantu tim teknis yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan (Mark-Up) dan berakibat telah merugikan keuangan negara sekira Rp. 568.335.877,-.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Jatim agar mengusut dengan tuntas atas laporan dugaan korupsi dari PKN tersebut, demi menegakkan amanat UU. No.31 Tahun 1999 dan PP. 43 Tahun 2018 tentang tata cara Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi di negeri ini,” pungkas dan harap ketua umum PKN Patar Sihotang, SH.,MH.
[Red]