Program Nawa Karsa Bupati Gresik Tercoreng Ulah Kades Balik Terus

RADARJATIM.co Gresik – Program Nawa Karsa menuju Gresik Baru atau aplikasi dari Sembilan Langkah Program Visi dan Misi, Bupati Fandi Ahmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah.,untuk mewujudkan Gresik Baru Yang Mandiri, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkemajuan Berlandaskan Akhlakul Karimah.

Namun sangat disayangkan program 99 hari kerja Pertama Gus Yani – Bu Min untuk menciptakan tata Kelola yang dinamis dan transparan menuju good and clean government harus tercoreng karena ulah Kepala Desa (kades) Balikterus Kecamatan Sangkapura, Abdul Azis

Pembangunan Jalan Rabat Beton Poros Desa di dusun Sungai Terus Daya tidak memasang plang papan nama di saat pembangunan dilaksanakan sampai selesai.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Malang Naikkan Status Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan ke Tahap Penyidikan

Yang lebih ironi lagi dari pengamatan awak media di lapangan pembangunan jalan tersebut dibangun di atas jalan yang sudah ada dan masih bagus dengan menutupi volume yang aslinya dengan Volume Lebar 2.84 meter Tinggi 4 cm.

Saat awak media Radarjatim mendatangi Balai Desa untuk meminta konfirmasi terkait plang nama yang tidak terpasang , Azis sapaan akrab Kades Balikterus yang menjabat Tiga priode itu berada di Gresik, Pak Kades tidak ada mas sedang di Jawa, ” terang petugas jaga.

Ketika dihubungi melalu telepon selular Kades malah memaki-maki awak media Radarjatim dengan kata kata kasar dan tidak pantas seperti Preman dengan nada emosi Azis menyampaikan jika plang nama sudah ada di balai desa.
” Plangnya sudah ada mas, tapi belum dipasang, ” bentaknya.

Baca Juga :  Ditkrimsus Polda Jatim Bersama Polresta Banyuwangi Gerak Cepat Ungkap Peredaran Uang Palsu

Terpisah aktivis anti korupsi yang juga ketua umum DPP LSM ICON RI Bung Ramot Batubara menyampaikan keprihatinan atas ulah Kades yang memaki maki wartawan saat dikonfirmasi terkait plang nama proyek.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” terang Ramot.Jumat (16/04/2021)

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu Kejaksaan Negeri atau Polres Gresik harus segera turun menindak lanjuti temuan dugaan penyelewengan /korupsi pada pekerjaan proyek jalan rabat beton itu dan audit APBDes Balikterus, pungkasnya

(Suf)