GRESIK [RADARJATIM. CO-Terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang diberitakan beberapa waktu yang lalu perihal adanya Pungli PTSL yang terjadi di RW 01 Kelurahan Sememi.
Lembaga Swadaya Masyarakat GCW akan melaporkan Panitia PTSL kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua LSM GCW Sahar Sulur mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dan para saksi perihal pungli PTSL.
“kita sudah susun semua dan segera berkas ini akan kita kirimkan ke Kepolisian ataupun Kejaksaan” tutur Sulur saat ditemui, Sabtu (26/9).
Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan pihak Kelurahan dalam pungli tersebut, Sulur menduga Pihak Kelurahan pasti tahu adanya kegiatan pungli tersebut.
“biar nanti Penegak hukum yang bekerja, yang pasti akan kita kawal sampai selesai,” tegas Sulur.
Seperti sebelumnya yang telah diberitakan, bahwasanya Program pemerintah yang berupa PTSL ini adalah untuk mendata dan mengurus sertifikat tanah ataupun rumah untuk masyarakat, dan sesuai SKB tiga Menteri, Pihak BPN telah memutuskan biaya pendaftaran tersebut sebesar 150 Ribu Rupiah.
Namun dalam perjalanan, Panitia PTSL RW 01 Kelurahan Sememi memungut biaya sebesar 400 sampai 600 Ribu Rupiah perbidangnya dan tercatat pada 2018 lalu di RW 01 sendiri terdapat 1500 bidang yang ikut program PTSL.
“Ada1500 an bidang mas di sana dan perbidang dikenakan biaya 400 sampai 600 ribu, itu kan sudah jelas sisanya pungli karena pemerintah telah mematok biaya 150 Ribu perbidangnya” ungkap Sulur.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua RW 01, Mahfud masih belum bisa dimintai keterangan, saat dihubungi via pesan singkat WhatsAp hanya menjawab singkat, “Gusti Allah Mboten sare,” ujar Mahfud via whatsapp.
(Red)