Pasuruan || RADARJATIM.CO.~ Sebuah pemberitaan yang menuding seorang ustadz dan seorang perempuan berinisial R terlibat dalam praktik nikah terselubung di Pasuruan kini terbukti berasal dari sumber yang diduga kuat memiliki rekam jejak penipuan di wilayah tersebut.

Sumber yang menggunakan nama samaran “Abuya” diketahui sedang berhadapan dengan laporan polisi terkait dugaan penggelapan uang pesantren, serta diduga menipu banyak orang di sejumlah wilayah di Pasuruan.
Diduga Menipu Banyak Korban, Termasuk Pemilik Pesantren Berinisial H
Informasi yang dihimpun dari para korban menyebutkan bahwa pria yang memakai nama “Abuya” tersebut diduga melakukan penipuan terhadap banyak warga, termasuk seorang pemilik pesantren berinisial H, yang mengalami kerugian akibat tindakannya.
Foto; Rumah Ali Zaenal Abidin
Beberapa korban mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar, namun kemudian mengalami intimidasi, ancaman, dan pencatutan dalil agama ketika menolak permintaannya.
Klarifikasi Ustadz yang Ditarget dalam Berita Hoaks
Ustadz yang dituduh dalam pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya sepenuhnya bohong, tidak memiliki dasar, dan merupakan rekayasa pihak yang memiliki masalah hukum pribadi.
Foto ; Rumah Alwiyah Al Habsyi
Untuk memperkuat klarifikasinya, ustadz tersebut menyerahkan sejumlah bukti, antara lain:
Bukti transfer keuangan yang menunjukkan aliran dana terkait pelaku yang memakai nama “Abuya”.
Surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh korban dan pihak-pihak lain yang dirugikan.
Rekaman suara, pesan, dan bukti komunikasi yang memperlihatkan adanya persekongkolan jahat (kongkalikong) untuk menjatuhkan nama ustadz tersebut.
Percakapan yang menunjukkan niat mengarang cerita, menjadikan ustadz sebagai “sasaran empuk” demi mengalihkan isu penggelapan dana.
Semua bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Inisial R juga Dicatut Tanpa Dasar
Perempuan yang disebut berinisial R dalam berita hoaks tersebut menyatakan bahwa dirinya:
Tidak pernah terlibat dalam praktik yang diberitakan,
Tidak pernah hadir di lokasi yang disebutkan,
Tidak memiliki hubungan pribadi maupun aktivitas apa pun yang sesuai dengan narasi palsu itu,
Dan namanya dicatut sepihak oleh seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum.
“Saya benar-benar tidak ada hubungan dengan cerita itu. Tuduhan tersebut hoaks dan dibuat oleh orang yang tengah tersangkut dugaan penipuan dan penggelapan uang pesantren,” tegas R.
Sumber Berita Bermasalah, Motif Diduga Pengalihan Isu
Melihat pola tuduhan, motif kuat yang muncul adalah usaha mengalihkan perhatian publik dari perkara penggelapan dana pesantren serta penipuan yang diduga dilakukan pria yang menamakan dirinya “Abuya”.
Menggunakan nama samaran, menyebarkan fitnah, mencatut identitas orang lain, hingga memainkan dalil agama untuk menekan korban adalah pola yang dilaporkan oleh banyak pihak.
Imbauan untuk Media dan Publik
Berita yang hanya mengandalkan satu narasumber bermasalah dan tidak berembang tanpa bukti kuat dapat dikategorikan sebagai hoaks dan melanggar prinsip dan kode etik jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.
Media dihimbau untuk melakukan koreksi pemberitaan dan memberikan hak klarifikasi serta menghentikan penyebaran informasi yang merusak nama baik pihak yang tidak bersalah.
(Red)






