Sumenep, [ RADARJATIM.CO ~ Pro dan kontra terhadap semua kebijakan selalu saja menjadi fenomena besar di republik ini, hingga aksi unjuk rasapun kembali dilakukan oleh masyarakat yang kurang puas terhadap peraturan pemerintah yang di rasa kurang memihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh ratusan masyarakat Desa Karduluk yang tergabung dalam Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk ( KAMPPDK ) dengan menyoroti Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 yang diduga lemah dalam asas keadilan dan menolak Bacakades dari luar daerah Desa Karduluk serta mengklarifikasi pernyataan Kadis DPMD Sumenep tentang berkas administrasi Bacakades yang tidak umumkan kepada publik.
Aksi tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep pada pukul 09.00 WIB dengan membawa 2700 tanda tangan masyarakat diatas kain kafan untuk menolak Bacakades dari luar daerah serta surat keberatan yang didalamnya dilampirkan tanda tangan bermaterai dan mematuhi protokol kesehatan, Rabu ( 09/06/2021)
Aktivis muda DPC J.P.K.P Moh. Abdan Syakuro, selaku ketua korlap dalam aksi tersebut mengatakan bahwa “maksud dan tujuan dilaksanakannya aksi ini iyalah untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Karduluk yang konsisten menolak Bacakades (Bakal Calon Kepala Desa) dari luar daerah Desa Karduluk.
Dan mengkritisi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021, serta mengklarifikasi pernyataan kepala DPMD Kabupaten Sumenep yang diduga mengintervensi panitia Pilkades Desa Karduluk yang enggan melampirkan berkas administrasi Bacakades Desa Karduluk yang sudah tertera dan termaktub didalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 pada Form 36-37, “ucapnya.
Lebih lanjut, Abdan mengungkapkan “Penolakan dari masyarakat terhadap Bacakades dari luar daerah Karduluk diduga hanya menjadi calon bayangan yang dimasukkan oleh salah satu orang yang ber-uang dan berkepentingan, terkait pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 kami mengkritisi aturan seleksi tambahan yang tertulis dalam pasal 35 Ayat 2 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 yang mengatur tentang seleksi tambahan.
Kendati demikian terkait tentang peraturan tersebut, lebih lugas dengan aksi heroiknya di depan ribuan massa yang tergabung dalam KAMPPDK (Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk) Abdan mengungkapkan, ” kami rasa ini sangat lemah karena diantaranya perbup itu tidak memberikan nilai terhadap mantan Bupati apabila mencalonkan diri, diperbup juga tidak mengatur nilai domisili yang sangat merugikan terhadap putra daerah, perbup tidak mengatur standarisasi nilai bagi seleksi tambahan sehingga pendiskualifikasian terhadap Bacakades yang berada dirangking enam kebelakang diduga melanggar hak kewarganegaraan.” Ungkap aktivis yang berjuluk Singa mic tersebut.
Lebih lanjut, Si singa Mic dalam orasinya menyampaikan dan mengklarifikasi pernyataan beberapa point yang di anggap merugikan.
” Pada Point ketiga, kita mengklarifikasi pernyataan ketua panitia Pilkades Desa Karduluk bahwa berkas administrasi Bacakades tidak usah dilampirkan didalam pengumuman hasil penyaringan ke publik dan ketua PANITIA Pilkades Karduluk mengatakan bahwa hasil penyataannya didapatkan dari pernyataan Kepala Dinas DPMD Sumenep pada saat konsultasi.
Namun setelah kami klarifikasi pernyataan tersebut ke Kadis DPMD beliau mengakuinya, artinya kami menuntut kepada Kadis untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya karena kita ketahui bersama pada form 36-37 tertulis pada lampiran Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 bahwa berkas Bacakades yang diumumkan sebagimana terlampir didalam pengumuman hasil penyaringan, ” ungkap Abdan si raja mic pemerhati masyarakat.
Selanjutnya, Moh.Abdan Syakuro menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPMD Sumenep, di antaranya:
1. DPMD Sumenep harus segera melakukan laporan terhadap Bupati Sumenep untuk segera merefishi Perbup Nomor 15 Tahun 2021,
2. Atas nama masyarakat Desa Karduluk menolak
2. Atas nama masyarakat Desa Karduluk menolak calon kepala Desa dari luar daerah Desa Karduluk dan meminta kepada DPMD Sumenep untuk mendesak Bupati Sumenep segera meloloskan ketujuh Bacakades untuk langsung dipilih masyarakat,
3. Memohon tehadap kepala Dinas DPMD Sumenep untuk mengirim surat keberatan kepada Bupati Sumenep, untuk menghapus seleksi tambahan,
4. Memohon untuk mengganti Ketua panitia Pilkades desa Karduluk.
Namun kami juga meminta untuk ini ditindaklanjuti diatas meja terkait pernyataan Kadis tentang berkas administrasi Bacakades yang tidak dipublikasikan.” Pungkasnya.
Sementara dalam aksi itu Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, S.Sos., M.Si. menemui secara langsung para demonstran masyarakat Desa Karduluk saat datang menyampaikan aspirasinya, beliau mengapresiasi kedatangan mereka dan berjanji akan menyampaikan keinginan massa aksi kepada Bupati Sumenep.
“Aspirasi Sampeyan (Pendemo_red) tetap akan disampaikan, tapi keputusan berdasarkan aturan. Namun saya tidak bisa menjamin harapan dan keinginan sampeyan dapat terpenuhi,” Kata Moh. Ramli.
Selanjutnya Moh. Ramli mengatakan kepada Masyarakat yang datang, semoga keinginan dan harapan masyarakat terpenuhi.
“Mudah mudahan apa yang menjadi keinginan dan harapan sampeyan (Pendemo) terpenuhi, namun kalau tidak sesuai dengan harapan, ya harus menerima,” Pungkas Kadis DPMD.
(Rois)






