Gresik { radarjatim.co ~ PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai Rumah Tangga Sangat Miskin ( RTSM ), lebih dikenal secara internasional sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat yang digulirkan oleh Kementerian Sosial.
Moh, Azka., Pendamping PKH Desa, sangat memohon kepada pihak Pemerintah Desa bagian Kaur Kesejahteraan untuk bekerja sama dan bersinergi kedepannya yang lebih baik, terutama Up Date Data.
Pemutakhiran data PKH itu sangat berkaitan dengan SNG yang dari desa, terkait dengan ini pihak PKH Pendamping Desa masih terkendala dengan keterbatasan dengan orang, dimana untuk di Kecamatan Sangkapura terdiri dari sepuluh (10) orang yang mencakup 17 Desa, dan untuk di Kecamatan Tambak terdiri dari sembilan (9) orang untuk 13 Desa yang berada di Pulau Bawean.
Bantuan Langsung Tunai PKH untuk Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900 Ribu per tahun, Untuk Anak SMP atau sederajat berhak mendapatkan bantuan Rp 1.5 Juta per tahun, dan untuk Anak SMA atau sederajat berhak mendapatkan bantuan Rp 2 Juta per tahun.
Yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai PKH sebagai berikut: Ibu hamil/nifas/menyusui, atau mempunyai anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan Sekolah Dasar, dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar.
Abdul Azis, Asosiasi Kepala Desa di Kecamatan Sangkapura, menambahkan bahwa selama ini pihak PKH pendamping desa kurang komunikasi terhadap Kaur Kesejahteraan yang berada di Pemerintah Desa, dan terkait dengan Up Date data seharusnya yang digunakan dari data yang masuk ke Dinas Sosial.
Abdul Azis, menambahkan bahwa selama ini semua Kepala Desa yang sering mendapatkan protes dari warga terkait dengan penerima bantuan langsung tunai PKH yang masih saja tidak merata, tegasnya, Rabu (4/8/2021).
Sufairi ~ Rjned






