Dua Fraksi di Komisi III DPR RI Desak Hukuman Mati Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus Mega Korupsi

Nasional – Radarjatim.co – Tuntutan paling tegas dan radikal mencuat dari ruang parlemen menyusul terbongkarnya keterlibatan mantan Kepala Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam serangkaian kasus dugaan korupsi berskala besar. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI secara lantang mendesak pemberatan sanksi hingga hukuman mati terhadap oknum aparat penegak hukum tersebut, yang dinilai justru berbalik melindungi pelaku kejahatan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang digelar pada Sabtu (11/7), Ketua Kelompok Pakar dan Anggota Fraksi (Kapoksi) PDI-P Falah Amru meluapkan kemarahannya atas dugaan kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Ia menyoroti serangkaian kasus yang menjerat Febrie, mulai dari dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara, skandal kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), hingga masalah di lingkungan PT Krakatau Steel.

“Kejahatan ini sudah menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Bayangkan gangguan pasokan listrik atau pemadaman bergilir yang dialami PLN, salah satunya berakar dari tata kelola batu bara yang buruk akibat permainan oknum. Begitu juga dengan nasib ASABRI dan Krakatau Steel yang merugikan kepentingan publik secara luas. Hal ini sungguh menjijikkan dan menghancurkan kepercayaan serta hati nurani masyarakat, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang justru seharusnya menjadi tameng keadilan,” ujar Falah dengan nada tegas dan penuh kemarahan.

Baca Juga :  Getaran Kuat Wilayah Gresik, BMKG Sampaikan Laporan Terjadi Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6.0.

“Kami menuntut tersangka diadili seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika syaratnya terpenuhi, hukuman mati adalah bentuk keadilan yang pantas untuk perbuatan sekeji ini,” imbuhnya.

Senada dengan Fraksi PDI-P, Ketua Kapoksi Fraksi PAN Endang Agustina juga menyuarakan kemarahan mendalam. Ia menyoroti penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh oknum di lingkungan kejaksaan, di mana tugas memberantas korupsi justru disalahgunakan sebagai ladang pemerasan dan sarana mengumpulkan kekayaan pribadi.

“Saat ini masyarakat sedang berjuang keras memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara pihak yang diberi amanah memberantas kejahatan justru terlibat dalam praktik korupsi. Banyak pihak yang menjadi korban pemerasan dan tidak berdaya menghadapi kekuasaan oknum ini. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik penegakan hukum. Pelaku harus dijatuhi hukuman paling berat, bahkan hukuman mati jika terbukti secara sah bersalah,” tegas Endang.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan Bersama Media Metroposnews.id

Sebagai langkah pengawalan konkret dan mencegah adanya kongkalikong serta manipulasi proses hukum, Komisi III DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus. Panja ini bertugas memantau dan mengawal seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Saat ini, Febrie Adriansyah telah dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum ini diambil setelah Mabes Polri berhasil membongkar kepemilikan aset bernilai fantastis yang tidak sebanding dengan pendapatan resmi sebagai pejabat negara.

(Red)