Gresik { radarjatim.co ~ Rusa Bawean merupakan hewan endemik yang hidup secara alami di Pulau Bawean, rusa ini merupakan spesies yang mempunyai daya jelajah yang kuat terbukti dengan kemampuannya berjalan yang lama dan hampir punah.
Pegiat Satwa asal Warga desa Pudakit Timur kecamatan Sangkapura, Sudirman sebagai pengelola Penangkaran rusa Bawean yang berada di kawasan Desa Pudakit Barat, menceritakan bahwa sekitar tahun 2018 pihaknya pernah memberikan sebanyak 10 ekor rusa kepada pemilik PT. Bawean Mombhul Inci Wisata untuk dirawat dan dikembangbiakan di kawasan Mombhul desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, dengan perincian 5 ekor jantan dan 5 ekor betina untuk ditangkarkan ataupun dirawat dengan persetujuan Pihak Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wilayah 11 Bawean.
Di saat dikonfirmasi Radarjatim terkait perijinan yang diduga belum dimilikinya oleh pihak pengelola Penangkaran rusa tersebut, Sudirman mengatakan bahwa dari awal sudah diurus terkait perijinan ke pihak Dirjen Pelestarian di Pusat namun gagal, ada kendala kekurangan di NPWP yang tidak cocok dengan pihak pengelola/ komisaris di PT. Bawean Mombhul Inci Wisata.
Sudirman menambahkan terkait dengan perijinan yang belum tuntas itu sebab ada kekurangan NPWP, Dirinya bersama Halim Alhasy mendatangi Kantor Balai Besar di jakarta untuk mengurus perijinan Penangkaran Rusa yang ada di kawasan mombhul, yang awalnya Halim Alhasyi berkeinginan ijin atas nama PT. Bawean Mombhul Inci Wisata sedangkan nomor NPWP yang diajukan masih dari pihak pengelola pribadi atas nama Sun’an yang kebetulan ayah dari Wakil Ketua MPR RI (Jzl), tegas Sudirman sebagai pengelola penangkaran Rusa Bawean yang pertama di kawasan Desa Pudakit Timur Pulau Bawean
Di tempat terpisah Halim Alhasy selaku Pengelola PT. Bawean Mombhul Inci Wisata menjelaskan bahwa penangkaran Rusa Bawean di Kawasan Mombhul awalnya dari penangkaran yang over load di desa Pudakit Timur akhirnya dengan kepedulian Sudirman Rusa Bawean ditangkarkan di kawasan Mombhul dengan persetujuan pihak KSDA Wilayah 11 Bawean.
Perihal perijinan Penangkaran rusa di penangkaran kawasan mombhul sudah dari awal diurus oleh Sudirman sekitar tahun 2018 atas nama pribadi Sun’an selaku pemilik penangkaran rusa, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan karena bermasalah di NPWP yang belum sinkron sampai berkasnya hilang di Kantor KSDA di Surabaya karena terlalu lama dan harus diurus sekarang secara online, tegas Halim Alhasy
Di tempat terpisah, Suherman (40) asal desa daun kecamatan Sangkapura yang bekerja di penangkaran rusa Bawean di Kawasan Wisata Mombhul saat dikonfirmasi wartawan Radarjatim terkait perkembangan Rusa yang di penangkaran, menjelaskan bahwa awalnya rusa itu sebanyak 10 ekor yang terdiri 5 ekor jantan dan 5 ekor jenis betina.Setelah dua tahun dirawat 3 induk rusa jantan meninggal disaat 5 induk betina lagi hamil dan melahirkan anak rusa 5 ekor berjenis kelamin betina, dan sekitar 3 bulan kemudian 2 induk rusa jantan mati
Suhermanto, menegaskan terkait meninggalnya 5 induk rusa Bawean jantan dikuburkan di dalam penangkaran rusa tersebut, sebelum meninggal rusa tersebut tidak ada gejala sakit ataupun tanda – tanda akan meninggal, mungkin karena usianya yang sudah tua dengan tanda – tanda kurang makan terlihat dari gigi yang sudah banyak tidak ada.
Selama dirinya bekerja sebagai pekerja di kawasan penangkaran rusa Bawean dan sekaligus penjaga pintu masuk wisata di kawasan Mombhul tidak pernah melihat pihak KSDA ataupun dokter hewan yang ditemui di penangkaran rusa, dan sekarang jumlah rusa di penangkaran sudah mencapai sebanyak 41 ekor rusa selama 4 tahun sekarang ini, Selasa (5/10/2021)
Pegiat Konservasi, Agus Salim mengatakan bahwa rusa Bawean merupakan aset masyarakat Bawean mestinya kita mesti tahu dan peduli, serta melindungi dan tidak mengganggu habitatnya.
Masih kata Agus Salim, Ada syarat untuk penangkaran terhadap satwa yang dilindungi termasuk Rusa Bawean, tidak boleh asal – asalan dan diwajibkan untuk mengurus ijin penangkaran sesuai aturan undang – undang yang berlaku dan sungguh ironis sekali pihak pengelola penangkaran rusa Bawean ilegal itu terkesan cuek dan masa bodoh padahal orangnya mengerti hukum dan peraturan UU tapi anehnya, dia melanggarnya kalau ditanya seputar perijinan, Dia selalu menjawab dalam proses padahal idealnya mestinya dituntaskan dulu legalitasnya baru melakukan kegiatan usaha, ungkapnya
Sementara ini Patut diduga pihak KSDA Wilayah 11 Bawean terlibat terkait Penangkaran Rusa Bawean ilegal itu terkesan ada Pembiaran untuk dikomersilkan dengan alasan agar dapat dikembangbiakkan di wisata Mombhul yang belum mengantongi ijin sejak Tahun 2018 sampai sekarang, tegas Salim sapaan akrab pegiat konservasi, Kamis (7/9/2021)
Sufairi ~ Rjned






