Penambangan Pasir Gunung Diduga Liar Meresahkan Warga, Terkesan ada Pembiaran dari Kades Sukaoneng

Gresik [radarjatim.co~Warga Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak Bawean Kabupaten Gresik yang enggan disebut namanya akhir-akhir ini sering melakukan protes bahkan sampai turun ke jalan menuntut dan mendesak Kades Sukaoneng, Abdu Hayyi agar penambangan pasir Gunung liar di kawasan Dusun pasirpanjang Segera ditutup, utamanya yang menambang pasir secara ilegal (liar) maupun aktivitas yang tidak sesuai aturan,

Selama ini aktivitas penambangan pasi gunung mengganggu dan meresahkan Warga setempat dan merusak lingkungan sekitarnya seperti Area persawahan dan jalan lingkungan desa, apalagi kalau musim hujan pasirnya semua turun ke jalan dan membuat warga kesulitan melewatinya bahkan sampai ke sawah warga, dan mencapai kerugian jutaan rupiah, apalagi Mobil pengangkut pasir perhari kurang lebih sekitar 20 kali bolak balik yang mengakibatkan runtuhnya jalan dan sebagainya, sehingga membuat warga merasa risih tapi anehnya protes Warga setempat terkesan diabaikan oleh Kadeso, ujarnya.27/02/2021

Foto: jalan Area persawahan yang rusak akibat dampak galian pasir gunung di Dusun Pasirpanjang Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak Bawean

Kapala Desa Sukaoneng Abdul Hayyi saat dikonfirmasi mengatakan pada wartawan bahwa penambangan pasir di dusun gununglanjang miliknya warga Desa Kelompanggubuk, dan warga desa Sukoneng, Salim yang masih aktif sampai sekarang miliknya Warga Desa Kelompanggubuk, bahkan tidak ada pemberitahuan ke Desa Sukaoneng, baik secara tertulis atau tidak. Selaku penambangan pasir tersebut berada di wilayah desa Sukaoneng, Sedangkan miliknya Warga Desanya, Salim sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan,ujarnya. ( 29/02/2021)

Baca Juga :  Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Sementara Kades Sukaoneng Kecamatan Tambak, Abdul Hayyi dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi pesan Whats app perihal Penambangan pasir Gunung ilegal atau liar yang diprotes Warganya kenapa Tidak ditutup oleh Prmdes Sukaoneng dengan melaporkan pd Camat Tambak melalui Trantib untuk menutupnya, Pihaknya :Mengatakan, kan tanah miliki pribadi dan juga banyak penambangan batu yang lebih parah dari itu, katanya Sabtu ( 13/3/2021)

Baca Juga :  Camat Nonaktif Duduksampeyan, Suropadi Dituntut 8 Tahun Penjara, ini Tanggapan Penasehat Hukum Fajar Trilaksana

(gal/red)