Surabaya,[radarjatim.co ~ Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang laki-laki pekerja kuli bangunan berinisial WY (30), pendidikan terakhir STM kelas 1, alamat Jalan Dukuh Pakis Surabaya, dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Kamis (4/8/2022) sekira pukul, 21.00 WIB. lalu.
“Memang pelaku ini sudah incaran kami dan pelaku kita tangkap di tempat tinggalnya,di jalan Dukuh Pakis kota Surabaya,” Kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel
Daniel menjelaskan, ketika anggota Satreskoba mendapat informasi yang dihimpun adanya seorang pria ciri-ciri indentitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
“Dari situ anggota kami memantau di lokasi gerak-gerik pelaku mencurigakan, anggota Satreskoba melakukan, penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di tempat tinggalnya Jalan Dukuh Pakis Surabaya,” jelas Danil Daniel Kamis, (8/9/22).
Masih Daniel, pelaku lalu digelandang ke Mapolrestabes guna dilakukan penyidikan.
“Saat diintrogasi oleh petugas pelaku mangaku bahwa barang sabu tersebut ia membeli dari saudara inisial PR (belum tertangkap). Pergramnya seharga Rp. 9.00.000 (sembilan ratus ribu rupiah),” tutur Daniel.
Daniel menambahkan, pelaku WY baru membayar DP sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) jadi total uang keselurahan 4.500.000. (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada inisial PR memberi sabu sebanyak 5,01 gram beserta bungkusnya.
“Kami tetapkan inisial PR diduga bandarnya menjadi (DPO) daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Daniel menegaskan, pelaku sudah kami amankan serta barang buktinya di Mapolrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut.
“Petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 5,01 (lima koma nol satu) gram, pembungkusnya, 2 pipet kaca, 2 korek api gas (satu) alat hisap bong,” tegas Daniel, Karena perbuatannya pelaku di jebloskan dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
“Pelaku dijerat oleh petugas dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat dua melati dipundaknya.
(Ark)






