Pelaku Penipuan Penjualan Burung Cicak Rowo di Surabaya Diringkus

Surabaya,[ radarjatim .co – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin begitulah nasib yang dialami M.Ilham Maulana Hidayat, (23) tahun, warga Tandes lor saat ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, lantaran melakukan tindak pidana perkara penipuan dan penggelapan. Di Dukuh Jelidro Rt 06 Rw 01 Sambikerep kota Surabaya,pada hari Kamis,(1/9/2022), lalu

Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim mengatakan, Kasus penipuan itu terjadi berawal dari tersangka Ilham melalui Vidio via handphone (Hp) menawarkan burung cucak rowo 2 ekor dengan harga per ekornya Rp 3.000 000 ke korban RMS

“Kemudian RMS tertarik,dan sepakat untuk membeli burung cicak Rowo tersebut, dengan rekening melalui akun Dana dengan cara mentrasfer sebesar Rp. 6.000.000,” kata kompol Hakim, Rabu,(07/09/2022).

Masih Kompol Hakim, setelah di transfer burung yang dipesan tidak dikirim – kirim oleh pelaku,Kemudian korban mencoba menghubungi nomer ponselnya,Tetapi, telepon itu sudah tidak aktif. Akhirnya korban mencari keberadaan M. Ilham dirumahnya.

” setelah ketemu rumahnya, ternyata 2 ekor burung cucak rowo tidak ada atau fiktif, ternyata video burung cucak rowo yang dikirim Pelaku merupakan burung cucak rowo milik orang lain dan itu hanya alibi terlapor untuk meyakinkan Koban untuk memuluskan aksi kejahatannya.”ujarnya.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan Judi Sabung Ayam, Kapolres Gresik dan Kasat Reskrim Kompak Blokir WA Wartawan

Kompol Hakim menambahkan, dari kejadian tersebut Akibatnya, MRS mengalami kerugian mencapai Rp 6.000 000 (enam Juta Rupiah). dan melaporkan kasus itu ke Polsek Lakarsantri.

” Setelah mendapatkan pelaporan, tim anggotanya gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku, alhasil pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan. Setelah itu tersangka di gelandang ke Mapolsek Lakar Santri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”

“Kasus seperti ini sudah sering terjadi, makanya kami minta masyarakat agar waspada saat hendak transaksi jual beli melalui media Online,” tandasnya Kompol Hakim.

Baca Juga :  KNB Desak Pemkab Gresik Usut Tuntas Kasus Peralihan Barang Bukti " KMN. BAROKAH ILAHI IV " Dari Bawean Ke Lamongan

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka M. Ilham berupa 1 (satu) HP merk Stroberry warna hitam, 2 lembar bukti tranfer, bukti foto copy chat wa pelaku dan korban .

“kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Lakar Santri dan Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yakni Penipuan dan atau penggelapan,” pungkas perwira berpangkat satu melati dipundaknya. (Ark)