Malang || Radarjatim.co ~ Kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Fariz Nor Mizal, M Iqbal Wibisaksono, Nadia Wahyu Agustin, Muhammad Rozan Dwi Putra, dan Gita Sasrawati, menggelar sosialisasi pentingnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada Ibu Artha Intan Palupi yang beralamat di Perum Griya Burung Permai di Kota Malang selaku pelaku usaha rumahan yang memproduksi berbagai macam kue kering, seperti kue sagu, kue putri salju, kue nastar, kue kastengel, dan kue semprit..
Sosialisasi para mahasiswa ini merupakan bagian dari mata kuliah Program Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum FH UMM. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tentang prosedur, manfaat, dan kewajiban dalam mengurus SPP-IRT sebagai syarat legalisasi produk pangan rumahan, agar produk mereka dapat diedarkan secara legal.
Selama sosialisasi berlangsung mereka turut menyampaikan terkait apa itu SPP-IRT, dasar hukum SPP-IRT, tata cara pengajuan, serta pentingnya kepemilikan sertifikat SPP-IRT sebagai upaya menjamin keamanan produk pangan yang beredar.
Pelaku usaha diberikan panduan mengenai cara membuat akun di sistem online single submission (OSS), yaitu akun resmi pemerintah untuk pengurusan perizinan usaha secara elektronik. Para mahasiswa juga memberi panduan untuk mengisi yang mencakup langkah-langkah pendaftaran akun OSS hingga pelaku usaha dapat menemukan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan produknya. kode KBLI ini sangat penting sebagai identitas usaha dalam sistem perizinan dan pelaporan resmi pemerintah.
Aplikasi SPP-IRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui https://sppirt.pom.go.id/panduan yang menampilkan berbagai menu yang lengkap mulai dari Simulasi, Panduan, Regulasi, dan lainnya yang berkaitan dengan SPP-IRT.
Dengan demikian, partisipasi mahasiswa melalui sosialisasi ini tidak hanya memberikan kontribusi dalam mendukung pemberdayaan UMKM, tetapi juga untuk membantu pelaku usaha memahami serta memenuhi ketentuan hukum yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengembangan usahanya. Laboratorium Hukum FH UMM terus berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman belajar yang aplikatif agar lulusan tidak hanya andal secara teori, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk turun langsung ke lapangan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#UniversitasMuhammadiyahMalang
#LaboratoriumFHUMM
#FakultasHukumUMM






