Illustrasi Kematian (Foto : Dok Radarjatim.co)
Radarjatim.co | Madiun –Meski kematian merupakan rahasia Tuhan dan tidak ada satu orangpun yang bisa mengetahui, namun ada beberapa ilmu yang bisa mengetahui siapa yang lebih dulu meninggal dunia.
Hal itu merupakan khazanah keilmuan Islam yang bisa dipelajari dan dijadikan sebagai bahan renungan dan pelajaran.
Salah satu keilmuan yang mempelajari hal tersebut adalah ilmu falak yang sudah dikenal sejak zaman dahulu.
Ilmu Falak termasuk salah satu cabang ilmu pengetahuan tertua, dikarenakan ilmu ini ada sejak alam semesta jagat raya ini terbentuk.
Dalam perkembangannya ilmu falak dimulai dari zaman Babilonia, Mesir Kuno, India, Cina, Persia dan Yunani.
Terkait dengan tata cara menghitung kematian berdasarkan pada ilmu falak, salah satunya terdapat dalam kitab karangan Syekh Abu Masy’ari Alfalaki.
Menurut Syekh Abu Masy’ari Alfalaki semua ada perhitungannya.Berikut cara menghitung kematian antara suami atau istri yang lebih dulu.
1.Hitung nama kedua pasangan dengan menggunakan Qoidoh Abjadiya Kubro.
2.Jumlahkan kedua nama tersebut.
3.Kemudian hasilnya dibagi 3.
4.Kemudian ambil sisa hasil pembagiannya.
Jika hasil pembagiannya di angka 1 ,maka suami akan meninggal duluan dan jika pembagian menyisakan 2 ,maka istrilah yang akan meninggal duluan dan yang terakhir jika hasil pembagian menyisakan 3 , maka akan meninggal bersama sama.
Berikut Qoidah Abjadiyab Kubro :
Huruf Alif nilai 1
Huruf Ba nilai 2
Huruf Jim nilai 3
Huruf Dal nilai 4
Huruf Ha nilai 5
Huruf Waw nilai 6
Huruf Zai nilai 7
Huruf Ha’ nilai 8
Huruf Tha nilai 9
Huruf Ya nilai 10
Huruf Kaf nilai 20
Huruf Lam nilai 30
Huruf Mim nilai 40
Huruf Nun nilai 50
Huruf Sin nilai 60
Huruf Ain nilai 70
Huruf Fa nilai 80
Huruf Shod nilai 90
Huruf Qaf nilai 100
Huruf Ra nilai 200
Huruf Syin nilai 300
Huruf Ta nilai 400
Huruf Tsa nilai 500
Huruf Kha nilai 600
Huruf Dzal nilai 700
Huruf Dhad nilai 800
Huruf Dzo nilai 900
Huruf Gin nilai 1000
Lantas bagaimana jika hasil sisa pembagian tersebut adalah nol, maka dikembalikan kepada angka pembaginya, yakni 3.
Meski begitu, perhitungan ini tidak mutlak kebenarannya, sebab segala sesuatu yang terjadi itu atas kehendak dan kuasa Allah SWT.
Perhitungan ini hanya sekedar bahan yang bisa digunakan untuk mengetahui hasil berdasarkan ilmu falak dan tidak untuk dipercayai begitu saja.
Penulis : Hernawan