Surabaya | radarjatim.co ~ DRPD Surabaya menggelar rapat paripurna di ruang rapat umum lantai 3 DPRD Surabaya dengan agenda terkait penetapan rancangan keputusan tentang pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan soal tentang
Keputusan pembentukan panitia khusus ( pansus) pembahasan soal 3 rancangan peraturan daerah( Raperda) insiatif kota
Surabaya pada Selasa (5/02/2025)
Ketiga keputusan Raperda insiatif kota Surabaya diantaranya mengenai :
1.pengendalian dan penanggulangan
banjir.
2. Hunian yang layak .
3. Pemajuan kebudayaan dan pembinaan
nilai nilai kepahlawanan.
.
Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono di dampingi tiga wakil ketua DPRD Surabaya.
Dalam Paripurna dihadiri oleh Iksan Sekda Pemkot Surabaya mewakili walikota Surabaya dan hadir seluruh jajaran lingkup kepala Dinas terkait Hasil tiga Raperda insiatif.
Paripurna dibuka setelah kuorum yang hadir 35:Anggota DPRD surabaya.yang hadir 35:orang Anggota Dewan dari 50
Anggota Dewan.
Pimpinan rapat Adi Sutarwiyono memberikan kesempatan secara bergantian memberikan tanggapan atas penjelasan walikota Surabaya terkait tiga
Raperda insiatif tersebut.
Pembacaan tanggapan fraksi fraksi dibacakan secara bergiliran.
dimulai dari Fraksi Gabungan Demokrat,Nasdem dan PPP.,fraksi PSI,fraksi PDIP-PAN,fraksi PKS,fraksi Golkar,fraksi Gerindra dan yang terakhir
Fraksi PKB.
Dalam tanggapannya semua fraksi setuju dilakukan pada tingkat pansus.
Seluruh fraksi sependapat dengan tanggapannya dan sekaligus menyerahkan
Catatannya kepada ketua DPRD Surabaya
Selaku pimpinan rapat Paripurna.
Hasil seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pada tingkat pansus pembahasan tiga Raperda insiatif ,selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan rancangan keputusan pembentukan panitia khusus (pansus)
Ujar Adi sutarwiyono.
Musdiq Ali Suhudi selaku sekretaris DPRD Kota Surabaya menyampaikan laporan Tentang pembentukan panitia khusus tiga Raperda insiatif tersebut.
dalam paparannya ketua pansus dipilih oleh anggota panitia khusus.
Untuk segala beban biaya yang diakibatkan dalam pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud,dimuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan
yang berlaku,massa kerja pansus 60 hari
Terhitung sejak tanggal ditetapkan dan di laporkan secara tertulis 7 hari sebelum massa pansus berakhir.
(BSK)