Paripurna DPRD Bahas 4 Usulan Pansus, Pemkot Surabaya Mengajukan Perubahan Judul Usulan

Oplus_131072

Surabaya |radarjatim.co ~ Parnipurna DRPD Surabaya dengan sejumlah agenda, Dengan pembacaan laporan pansus dan soal tiga Raperda insiatif DPRD Surabaya.

Mengenai hasil tentang usulan penghapusan atau pemindah tanganan sebagian tanah asset PD.Pasar Surya.

Adapun tiga Raperda insiatif tersebut adalah tentang pengendalian banjir di kota Surabaya,Raperda tentang hunian yang layak,dan tentang Raperda pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai nilai kepahlawanan.

Dalam rapat paripurna dipimpin oleh Arif Fatoni SH wakil ketua DPRD Surabaya dari fraksi Golkar, Paripurna DPRD Surabaya di hadiri Ir.Armuji wakil walikota Surabaya,dalam rapat paripurna ditetapkan rancangan putusan pembentukan pansus terkait membahas Raperda peternakan dan kesehatan Hewan.

Baca Juga :  REPATRIASI 8 JENAZAH WNI KORBAN KAPAL TENGGELAM DI WILAYAH JOHOR BAHRU MALAYSIA KEMBALI DIPULANGKAN KE TANAH AIR

Ketua pansus tentang usulan penghapusan sebagian tanah asset PD.Pasar Surya ,
Yona Bagus widyatmoko memaparkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas
Sekaligus melaporkan hasil dari pansus yang dipimpinnya,sekaligus melaporkan hasilnya di BANMUS DPRD Surabaya pada 31 Januari 2025 lalu.

Menurut ketua pansus sekaligus ketua komisi A DPRD Surabaya dalam akhir pembahasan rapat pansus telah disepakati bersama oleh semua fihak untuk Menganti
Judul surat walikota Surabaya yang dianggap kurang relevan dengan pencatatan adminitrasi pada enam pasar yg telah beralih fungsi menjadi jalan umum.

Dalam surat walikota Surabaya menyebutkan berbunyi sebagian tanah asset kenyataannya administrasi yang ada menyebutkan hanya asst yang tercatat dalam perda nomor 1 tahun 1999.

Baca Juga :  Eks Menteri Perdagangan TTL Ditahan Kejagung Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp. 400 Milliar

Oleh karenanya Pemkot Surabaya diminta untuk merubah judul surat menjadi permohonan persetujuan penghapusan/pemindahtanganan sebagian tanah asset
Perusahaan Daerah Pasar Surya agar menjadikan pertimbangan lebih lanjut,sesuai dengan ketentuan yang berlaku,ucapnya dalam pemaparan.

Oleh karenanya Pemkot Surabaya diminta untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat walikota Surabaya
menjadi permohonan persetujuan penghapusan/pemindahtanganan tanah asset PD.Pasar Surya Ambengan Batu dan penghapusan asset pasar lokasi pasar perusahaan daerah atau PD.Pasar Surya.

Demikian laporan pansus tentang penghapusan/pemindahtanganan sebagian asset tanah PD,Pasar Surya,untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkasnya.

Baca Juga :  Terkesan Overacting Lurah Gundih dan Staf beserta Satpol PP Gelar Sidak di TPQ Muthmainnah Akhdhoriyah, Gegara Laporan Warga Bising Suara Ngaji 

Dalam keterangannya sekretaris DPRD Surabaya Musdiq Ali suhudi memaparkan pihaknya telah membentuk panitia khusus pembahasan tentang Raperda kota Surabaya pembahasan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan pada komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra.
Untuk kelengkapan pansus dipilih oleh oleh anggota panitia khusus ,segala beban dan pengeluaran yang disebabkan pembentukan panitia khusus dibebankan pada APBD kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Massa kerja panitia khusus 60 hari kerja
terhitung sejak ditetapkan 7 hari sebelum massa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya dan akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD kota Surabaya.
(BSK)