Jombang| radarjatim.co ~ Senin(3/1/25) dikantor hukum Karang dagangan,Perak, Kabupaten Jombang. Joko Prasetyo atau biasa dikenal “Bang Jack” Ketua Umum ‘JACK AND ASSOCIATE’ dan ‘SERIKAT JURNALIS NUSANTARA’ (SJN) berbicara,
menyikapi dan menanggapi terkait statement dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Beliau juga menyampaikan bahwa sangat di sayangkan sekali ucapan itu keluar dari seorang pembantu presiden.karena beliau itu adalah pejabat publik yang mana statement nya akan menjadi pijakan dan kebijakan, bisa menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif sehingga bisa mengarah kemana mana.
Dengan statement nya, Menteri Yandri menyampaikan untuk menangkap seluruh wartawan bodrek dan abal- abal, ini menciptakan gaduh, harusnya sang menteri menggunakan istilah ‘oknum’ karena biar tidak bias kemana mana. Sangat di sayangkan sekali, karena dalam konteks wartawan atau jurnalistik tidak ada yang namanya Wartawan Abal- abal atau Bodrek,” Tegas Bang Jack.
Justru ini harus di kaji terkait masalah statementnya, seorang menteri yang mana ketika beliau menyampaikan di pukul rata atau gebyok Uyah dalam istilah bahasa jawa.Masih banyak wartawan atau jurnalistik yang benar-benar kredibilitasnya tinggi dan memperjuangkan suara rakyat.
Andaikan tidak ada wartawan atau jurnalistik yang benar-benar mengawal kebijakan pemerintah dari tingkat bawah atau tingkat desa sampai tingkat pusat, mungkin akan terjadi sebuah ketimpangan. Bahkan terjadi penyelewengan atau tindakan korupsi yang dilakukan sebagian oknum baik di pemerintahan desa, kabupaten, bahkan pusat, tambahnya.
Bang Jack menyatakan, “Dengan ini kami sebagai praktisi atau akademisi hukum mantan Pimred , perihatin dengan pernyataan menteri ini. Padahal di era pemerintahan Presiden Prabowo ini, benar benar menjunjung tinggi azas demokrasi, dan hal ini pastilah menyinggung perasaan semua Wartawan dan LSM yang ada.
Kalau kita flashback kebelakang sejarah, wartawan adalah salah satu kekuatan dari empat pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, yudikatif. kita melihat sejarah berdirinya atau adanya undang-undang pers no 40 tahun 1999 lahirnya terilhami dengan adanya demokrasi,” Tuturnya.
Karena tanpa adanya wartawan jurnalistik mungkin dalam kemerdekaan ini tidak akan bisa menikmati kebebasan pers yang sampai detik ini yang kita rasakan. Kita prihatin dengan adanya statement seorang menteri yang berasal dari PAN ini.
Selain itu, Justru dengan statement ini, oknum-oknum pejabat desa yang mana banyak memakan uang negara merasa aman karena di bela dengan menjatuhkan profesi wartawan, kalau memang dari desa sendiri memang jujur dan tidak ada kesalahan kenapa harus takut dengan Para oknum wartawan jurnalistik yang nakal.
Jangan menyakiti dengan kata-kata “Wartawan Bodrek, Jurnalistik Abal-abal” atau sebagainya, karena saya seorang mantan pimpinan redaksi dan penggerak tim media sangat terpukul ketika ada seorang pejabat publik seperti itu.
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat publik terutama menteri desa ketika selalu digaungkan ada wartawan bodrek atau wartawan abal-abal, saya takutnya akan ada ketidak kepercayaan masyarakat kepada jurnalistik dan wartawan.
Justru ini akan menguntungkan para oknum-oknum aparat desa atau pemerintah pengabdi negara yang melakukan tindak pidana korupsi,” Tegas Bang Jack.
Secara fundamental, bukan kapasitas Menteri Desa dan PDT mengeluarkan statemen seperti itu. Seharusnya, jika memang laporan dan temuan di lapangan terjadi demikian, Maka Menteri Desa dan PDT berkolaborasi dengan Menteri KOMDIGI selaku pemilik ranah kewartawanan dan legalitas profesi media ini.
Selain itu, terkait jenis dan kapasitas LSM sebagai penyeimbang dan kontrol masyarakat, ranah ini ada pada Mendagri sesuai dengan PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistim Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan juga UU ORMAS yaitu UU 17 Tahun 2013,” Tutup Bang Jack kepada awak media.
*(Hs/Kenzo)*