GRESIK || RADARJATIM.CO – Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) mendesak Dr. Rian Pramana Suwanda untuk segera menentukan pilihan atas jabatan yang saat ini diembannya. PiAR menilai jabatan sebagai Rektor Universitas Gresik dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya dijalankan secara bersamaan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PiAR, Mas’ud, dalam keterangannya di Gresik, Kamis (23/7/2026), menyatakan bahwa Dr. Rian Pramana Suwanda diminta memilih salah satu dari dua jabatan tersebut.
«”Mundur sebagai Rektor Universitas Gresik atau mengundurkan diri sebagai PNS. Tidak boleh dua-duanya,” tegas Mas’ud.»
Menurut PiAR, desakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PiAR berpendapat ketentuan tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN dalam kondisi tertentu, kewajiban menghindari konflik kepentingan, serta menyebut pengecualian hanya berlaku bagi dosen PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Mas’ud menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu optimalisasi pelayanan publik karena waktu ASN terbagi, serta berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi apabila hanya didasarkan pada surat izin kepala daerah.
Atas dasar itu, PiAR menyatakan akan menempuh sejumlah langkah, antara lain melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN), serta mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila diperlukan.
PiAR juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal persoalan tersebut agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi PiAR, kepastian hukum atas status jabatan yang dipersoalkan dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi, profesionalisme aparatur sipil negara, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, PiAR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia hingga diperoleh kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Red)






