Lemahnya Pengawasan dan Penertiban Perusahaan Batu Bara Di Gresik Berdampak Pada Pencemaran Lingkungan

Gudang Stock Pile batu bara berdekatan pom bensin dan Perum AKR di Jalan Raya Manyar ada juga dua gudang di sekitarnya, diduga tidak taati aturan Permen ESDM No. 34 Tahun 2017, terindikasi mencemari iLingkungan sekitarnya dan Kali Corong atau Tanggok yang mengairi Pada 11 Desa di Kecamatan Manyar 

 

GRESIK [RADARJATIM.CO-Hasil dari pantauan awak media hampir dua bulan ini, terkait aktivitas Dump Truck bermuatan batu bara dan Galian C yang parkir sembarangan melanggar larangan Rambu Parkir di Pertigaan Exit Tol Manyar Kabupaten Gresik, padahal di area tersebut sudah jelas ada Rambu Larangan Parkir dan Berhenti. Selain itu beberapa kali awak media melihat adanya aktivitas Dump Truck Batu Bara dan Galian C, beroperasi di luar Jadwal Operasi yang diijinkan.

Beberapa kali dalam seminggu ini ada aktivitas Dump Truck bermuatan Batu Bara ada di salah satu Gudang atau Stock Pile Batu Bara berdekatan Pom Bensin AKR dan Jalan Raya Manyar, menuju Jembatan Tanggok Sembayat Gresik. Gudang Stock Pile batu bara depan Pom Bensin AKR, masuk dalam wilayah Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar, namun menurut Kepala Desa Betoyoguci Suhel menyatakan tidak mengetahui adanya Gudang Stock Pile Batu Bara, bahkan tidak ada ijin ke Pihak Pemerintah Desa Betoyoguci.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Gelar Wisuda Purna Bhakti

Suhel menjelaskan Pada pada awak media “Di sepanjang Jalan Raya Manyar berdekatan Pertigaan Betoyo menuju Sembayat, sekitar Pom Bensin AKR ada lagi Pom Bensin, maka di depannya juga ada Stock Pile, kemudian depan AKR juga ada, serta di dekat Jembatan Tanggok atau Jembatan Kali Corong, juga ada Stock Pile Batu Bara milik PT. Bringinjaya Mas Abadi. Dulu sempat di demo warga dan kami Pemdes Betoyoguci gak pernah dimintai ijin, serta saat demo dijanjikan CSR namun sampai sekarang tidak ada sama sekali, kami dikibuli. Itu yang depan Pom Bensin milik PT HSS” Sabtu (12/09/2020).

Ditandaskan Suhel, bahwa Stock Pile milik PT Bringinjaya Mas Abadi masuk Desa Sembayat, jadi Pemdes Betoyoguci tidak tahu akan Gudang Stock Pile tersebut, namun infonya dari Tiga Gudang Stock Pile pernah mencemari lingkungan, serta sampaik ke Sungai Tanggok atau Kali Corong yang ada Pintu Air Tambak Ombo namun sudah lama rusak, sehingga antara air laut yang asin bercampir dengan air tawar sungai, sehingga persawahan di Manyar sulit ditanami Padi, hanya bisa jadi Tambak, ditambah adanya pencemaran lingkungan akibat Gudang Stock Pile batu bara.

Dump Truk dengan muatan urugan lime stone terlihat ngeyel dan bandel memarkir sembarangan dan melanggar Rambu Larangan Parkir, lokasi di Pertigaan Exit Tol Manyar. Padahal hanya sekitar 200 meter dari lokasi tersebut ada Kantor  Camat dan Polsek Manyar, Sabtu (12/9/2020)

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 Tentang Perijinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 26 wajib ada pelaporan berkala, studi kelayakan, dan pelestarian lingkungan, penyerapan tenaga kerja sekitarnya, dan laporan berkala. Sementara pada pasal 29 terkait larangan, yaitu huruf d) dilarang menggunakan anak perusahaan atau atau afiliasi perusahaan dalam menjalankan pertambangan dan atau jasa pertambangan.

Baca Juga :  Program Tistas Gubernur Jatim Disinyalir Diabaikan di SMAN l Balongpanggang

Masih kata Suhel, PT HSS sebagai pemilik lahan dalam pengoperasian di lapangan bukan PT HSS. dan tidak ada laporan berkala yang bisa diketahui Pemdes Betoyoguci atas aktivitas Gudang Stock Pile Batu Bara yang ada di Wilayah Desa Betoyoguci. Seharusnya sesuai Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tersebut, pada pasal 38, harusnya bila ada perusahaan Tambang dan atau Jasa Pertambangan yang tidak taat aturan, wajib ada sanksi peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin perusahaan.

Saat awak media mencoba menghubungi Humas Pemkab Gresik, terkait perijinan dan laporan berkala beberapa Gudang Stock Pile Batu Bara di Manyar. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada jawabannya sampai sekarang.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Bermitra Dengan Media Sisir Warga Terdampak Covid-19 Yang Belum Dapatkan Bansos

Sebelumnya Kepala Desa Gumeno Manyar, Taufiq juga pernah menyampaikan ke awak media pada awal Agustus 2020 bahwa Kali Randat yang menyambung dengan Kali Tanggok atau Kali Corong Manyar, memang pernah dikeluhkan warga sekitar, karena ada pencemaran batu bara yang sampai ke Kali Tanggok hingga Kali Randat yang melewati Desa Gumeno. .

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perijinan PTSP Gresik melalui Bidang perijiinan usaha, Bambang mengatakan itu sudah lama, Mas, kalau tidak salah sudah  ada ijinnya sejak Kades yang lama..Untuk klarifikasi hal ijinnya di Bidang IIMB..Mas., jelasnya

Menurut Pemerhati Lingkungan hidup, Mamat Genio menyesalkan prilaku oknum pemilik jasa armada dump truk muatan galian,urugan,batu bara dll dan pemilik gudang stok pile batu bara yang tidak mengindahkan kesehatan lingkungan dan kermahan hidup dan alias maaah bodoh dengan meremehkannya mereka terkesan mentang-mentang dekat dengan penguasa di Gresik dan punya backing dengan oknum aparat hingga sering kali melanggar aturan perundang-undangan seperti sopir dum Truk yang ngeyel dan bandel memarkir sembarangan dengan melanggar Rambu larangan parkir dan juga muatan batu bara yang tercecer di jalan raya dan di Gudangnya berpotensi mencemari Sungai dan lingkungan sekitarnya yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pungkasnya

Reporter: Harsus