RADARJATIM.CO, KEDIRI – Langkah pemerintah yang sudah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mengurangi konsumsi minuman beralkohol tidak efektif karena pasar konsumen minuman beralkohol di Indonesia tetap ada.
Bahkan banyak bermunculan minuman beralkohol oplosan dan ilegal sebagai efek samping dari pelarangan peredaran minuman beralkohol yang resmi terdaftar di minimarket dan toko pengecer lainnya.
Seperti penjual minuman oplosan diduga ilegal di Jalan Pare – Wates Desa Sumber Agung Kecamatan Ploso Klaten Kabupaten Kediri.
Berawal dari awak media Radar Jatim yang kebetulan lagi ngopi didepan Toko tersebut menyaksikan beberapa anak ABG keluar masuk , setelah dimintai keterangan salah seorang ABG yang menolak menyebutkan namanya mengatakan habis beli minuman keras oplosan.
” Beli minuman keras oplosan mas , karena disini selalu tersedia ,” ungkapnya.
Sangat miris menyaksukan generasi penerus yang seharusnya rajin belajar untuk masa depan justru menghabiskan waktu untuk mabuk mabukan.
Kanit Sabhara Polsek Ploso Klaten ketika dikonfirmasi terkait adanya penjual miras oplosan di depan Cuan Coffe menyatakan akan segera menindak lanjuti informasi tersebut.
“Baik mas kami akan segera menindak lanjuti informasi miras oplosan ini” tegasnya .minggu (14/03/2021)
Untuk diketahui miras oplosan diproduksi secara rumahan, harganya juga relatif jauh lebih murah daripada yang resmi. Dan berpotensi tinggi merusak kesehatan masyarakat bahkan sering terjadi korban jiwa akibat miras oplosan . Apakah harus menunggu korban jiwa selanjutnya agar petugas segera bertindak (bersambung)