Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, H. Moh. Ersat
Gresik || Radarjatim.co – Makin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan bahkan sampai pencabulan yang terjadi di beberapa instansi yayasan pondok pesantren yang diduga dilakukan oknum pengasuh (Kiai) pondok pesantren di wilayah Kabupaten Gresik akhir-akhir ini.
Seperti halnya yang baru terjadi di salah satu oknum pengasuh (Kiai ) Yayasan pondok pesantren Tahfidz Hidayatul Qur’an Asy-Syafi’e yang berlokasi di Dusun Kalimalang Desa Daun kecamatan Sangkapura Bawean kabupaten Gresik seorang Kiai dengan inisial NS ini, diduga mencabuli para santrinya sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan kesaksian dari santri yg pernah jadi korban dipaksa untuk pegang kemaluan (alat vital laki-laki) milik oknum kiai, dengan dalih dicap/dikatakan santri “tidak taat” akhirnya terpaksa santri mau menuruti perintah bejat oknum kiai tersebut dengan memegang kemaluan/alat vitalnya.
Kemenag Kabupaten Gresik yang dalam hal ini juga berfungsi salah satunya sebagai pelaporan juga pengawasan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, bimbingan teknis, serta pembinaan, yang dipimpin H. Moh. Ersat.
Saat Tim Radarajatim.co, mengkonfirmasi dan memberi beberapa pertanyaan melalui pesan singkat via Whatsapp mengenai maraknya kasus kekerasan bahkan pelecehan yang dilakukan oknum pengasuh Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes), H. Moh. Ersat selaku Kepala Kemenag kabupaten Gresik mengatakan bahwa “Sudah kami bentuk tim yang diketuai Kasubbag TU dan saat ini saya masih menunggu hasil dari tim kami dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan”. Minggu (24/12/2023)
“Apa upaya program pembinaan Kemenag kabupaten Gresik terhadap Pondok pesantren dalam monitoring proses belajar mengajarnya dan juga upaya meminimalisir Oknum Pengasuh Ponpes yang melakukan pelecehan seksual pada santrinya dan apa sanksi tindakan tegasnya yakni penutupan pondok? Juga saat ini ponpes udah banyak disalahgunakan oleh oknum pengasuh dan keluarganya untuk mengais keuntungan dan perkaya diri dengan dalih pendidikan swasta mandiri” Tanya Tim Radarjatim.co.
Untuk perihal penutupan pondok saat ini masuk domain pusat karena alasan anti Pancasila dan anti NKRI, Akan tetapi dalam upaya pembinaan dan monitoring proses belajar mengajar kami sudah sering melakukan Sosialisasi UU Nomer 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 ke pesantren, bekerjasama dengan Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dan FKDT Kabupaten Gresik, Ungkap H. Moh. Ersat.
(Rois)






