Foto: Camat Duduksampeyan, Suropadi saat keluar meninggalkan Ruang Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan
Gresik [ radarjatim.co~Dengan mangkirnya Camat Duduksampeyan, Suropadi dari Panggilan Penyidik, akhirnya Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan.
Pada Rabu (10/2/2021) kemarin, Suropadi sempat dipanggil sebagai saksi. Namun, dia mangkir dengan alasan tidak jelas. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirim,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Kamis (11/2/2021).
Dymas menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dikirim, pemeriksaan Suropadi sebagai tersangka dilakukan Senin (15/2/2021).
“Terkait penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran Kecamatan Tahun 2017 – 2019 dari APBD Gresik kerugian uang Negara sekitar Rp 1 miliar,” terangnya.
Dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada APBD 2017.
Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp 800 juta.
Tim Pidsus juga telah melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD bersama Inspektorat Gresik sebagai ahli di bidang penghitungan kerugian Negara dan dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik.
Pengecekan fisik itu di antaranya pembangunan taman di depan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi disisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.
Sementara Tim penyidik pidana khusus mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari Perusahaan dengan nilai Rp 75 juta rupiah.
Menanggapi Mangkirnya Camat Duduksampeyan, Suropadi Pada panggilan Kejari Gresik, Penggiat Anti korupsi, Arif Rosyidi mengatakan Mangkir sekali, dipanggil lagi untuk yang kedua kalinya, tidak datang lagi, panggilan ketiga kalinya dilakukan upaya jemput paksa (gampang kasus korupsi itu ), Yang sulit dan rumit itu saat melakukan pulbaketnya sangat butuh waktu kecermatan dan kehati-hatian, Kata Arif ,Kamis (11/2/2021)
(Red)