Foto : Kades Dooro Kecamatan Cerme Gresik Mat Ja’i menjadi tersangka Kasus korupsi Dana Desa, Saat digelandang Petugas Kejari Gresik menuju rumah tahanan (RUTAN) di Jalan Banjarsari
Gresik [ radarjatim.co~Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Mat Ja’i dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Gresik pada Kamis, (11/2/ 2021)
Mat Ja’i diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) periode 2015, 2016 dan 2017. Berdasarkan audit inspektorat Pemkab Gresik kurun waktu tiga tahun itu, terdapat kerugian Negara senilai Rp 253 juta. Tersangka Mat Ja’i telah mengembalikan kerugian uang Negara senilai Rp 210 juta. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh tersangka.
Mat Ja’i, kades dua periode ini adalah kades kali pertama ditahan oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 2021. Sekitar pukul 10.00 Mat Ja’i tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Selama 5 jam kades dua periode menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Seksi Pidsus Gresik. Sekitar pukul 14.00, Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik keluar dari kantor korp Adyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Setelah Tim Nakes pulang, petugas kejaksaan menyiapkan rompi warna oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Indikasi tersangka dugaan korupsi ADD kurun waktu 3 tahun, mulai 2015 hingga 2017 itu akan menjalani penahanan semakin kuat. Apalagi, mobil tahanan kejaksaan sudah disiapkan di depan kantor.
Sekitar pukul 15.00, tersangka Mat Ja’i digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Tangan terborgol akan tetapi ditutupi oleh rompi warna oranye.
Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka berinisial MJ (Mat Ja’i) diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada 2016 sampai 2017.
“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik Negara mengalami kerugian sebesar 253 juta,”terang Dimaz didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo usai pemeriksaan.
Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu menambahkan, sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Saat itu, proses penyelidikan. “Kurang lebihnya uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta,”tegasnya.
Dugaan korupsi ADD Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ini mulai ditelisik sejak Maret 2020. Tim Pidsus Kejari Gresik sempat melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada 14 Mei 2020 lalu.
Pada waktu itu, Tim Pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa
Terpisah Penggiat Anti Korupsi, Mamat Genio memberikan apresiasi baik pada Kejari Gresik yang mulai tancap gas mengusut dan menuntaskan kasus-kasus korupsi Dana Desa dan APBD/APBN di Tahun 2021 sesuai dengan statemen Kejagung Ri, Burhanuddin bahwa di Daerah pasti ada kasus-kasus korupsi yang mesti diusut dan dituntaskan, kalau tidak, berarti Jaksanya tidur dan bodoh.Semoga ke depannya tetap konsisten dan komitmen memberantas dan menuntaskan kasus-korupsi baik yang nilainya kecil maupun besar miliaran rupiah, pungkasnya,Jum’at (12)2/2021)
(red-bersambung)