Jombang | radarjatim.co ~ Pada Hari Kamis (14/3/2024) Lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melaksanakan kegiatan Magang mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh polres Jombang mengenai SOP dalam proses pelaksaan penyelidikan di Polres Jombang.
Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polres Jombang dipimpin oleh bagain Satuan Reskrim dan didampingi Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Rahmatan Lil ‘Alamin”, Bapak Edi Haryanto, S.H., M.H.
Berikutnya pemateri menyampaiakn pemaparan mengenai SOP dalam proses pelaksaan penyelidikan dimana SOP tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI No. 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Selanjutnya materi mengenai tahap-tahap penyelidikan, lalu pada sesi akhir pemaparan materi terdapat sesi tanya jawab, “Kasus apa yang sering terjadi dan sering ditangani oleh polres Jombang?” Tanya Ditta Nur A’ini salah satu mahasiswa FH UMM.
“Salah satu kasus yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Jombang adalah kasus penganiayaan dan kasus asusila.” Jawab Aiptu Soebarno Retmin reskrim polres Jombang.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk melaporkan suatu kasus, dokumen yang perlu dipersiapakan yaitu dokumen dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, contohnya kasus pencurian maka dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain yaitu bukti pembelian barang yang hilang atau dicuri.
Kegiatan diakhiri dengan sesi berfoto bersama dengan pemateri yaitu Aiptu Soebarno Retmin reskrim polres Jombang, Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Rahmatan Lil ‘Alamin”, Bapak Edi Haryanto, S.H., M.H., serta Mahasiswa Mahasiswi dari FH UMM dan FHI UTM.
Penulis: Bunnaya Damaria, Riza Zakiya, Zahwa Zabella, Ditta Nur Aini, Aris Zulianto