Surabaya | radarjatim.co – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat Dengar Pendapat (hearing) terkait persoalan status tanah yang dikelola oleh PT Alam Galaxy yang dalam keadaan pailit sekarang ini. Senin (7/7/2025)
Rapat dipimpin Anggota komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael dari partai PSI dan rapat dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya warga pembeli kavlingan dan pabrik,Lurah lontar,camat Sambikerep Kantor pertanahan Surabaya I,Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman,bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, kurator yang ditunjuk dari PN Surabaya.
Perwakilan ditunjuk warga Jordi untuk menyampaikan keluh kesah mewakili para pembeli kavling dan – pabrik dikawasan Alam Galaxy sejak tahun 2021 menjelaskan warga sebagian besar telah melunasi pembayaran kavling, mereka belum mendapatkan akses Legal terhadap tanah yg sudah dibelinya.
Kami warga sudah menjalani proses Hukum yang berlarut-larut mulai dari status pailit perusahaan.
Terjadinya penggantian hakim pengawas tiap kali terjadi sehingga ketidakjelasan perihal penyerahan sertifikat kepada Kurator,ini menjadi penghalang utama langkah Legal yang kami ambil selama ini” pungkasnya.
Jordi menambahkan bahwa sejak Juni 2024 para pembeli sempat di mediasi oleh pihak yang mengaku membantu proses penandatanganan dan pencabutan banding,namun hingga tahun 2025 hali ni tidak ada progres yang berarti bagi warga.
Ia juga menyoroti lambatnya penyerahan fasilitas umum (Fasum) ke Dinas PUPR yang harusnya hal itu menjadi tanggung jawab PT.Alam Galaxy dan meminta pengawasan serta mediasi lanjutan dari pihak DPRD dan instansi terkait.
Perwakilan kurator menjelaskan mengakui sulitnya mendapatkan dokumen penting dari debitur dalam hal ini PT.Alam Galaxy,meski sudah mengirimkan surat permintaan dokumen serta sertifikat tanah ke berbagai instansi termasuk BPN,Pihak PT.Alam Galaxy tetap tidak ada sikap kooperatif,bahkan ia belum memegang dokument penting yang seharusnya sudah berada kewenangannya pasca adanya putusan pailit” Ujarnya.
Camat Sambikerep Lin Trisnoningsih menyatakan bahwa pihaknya dan Lurah telah membantu pihak kurator melakukan verifikasi lapangan terhadap aset yang ada di tiga kelurahan yang terdampak, Ia menegaskan bahwa selama ini pihak kecamatan hanya berperan dalam tugas Adminitrative saja.
Kita memang belum pernah terlibat langsung pada titik masalah penyelesaian,masalah hukum seperti ini” terangnya ,Lin.
Josiah Michael pimpinan rapat menyampaikan hal keprihatinannya terhadap kasus ini,ia menyoroti betapa ironisnya kondisi warga sudah membayar lunas namun belum mendapatkan hak atas tanah yang sudah mereka beli Lunas,
Menurutnya tindakan PT,Alam Galaxy yang tidak menyerahkan data aset serta ketidak hadirannya tanpa konfirmasi menunjukkan minimnya itikat baik untuk bisa menyelesaikan permasalahannya.
Ia juga mengangkat dugaan hal data pembayaran warga bisa diakses oleh pihak yang tidak seharusnya, padahal rekening perusahaan sudah dibekukanl oleh Kurator,kalau rekening dibawa kurator,lalu ada pihak lain tahu siapa yang bayar dan tidak bayar, datanya bocornya dari mana ?? Perihal ini sangat perlu dipertanyakan secara serius” tegasnya.
Dalam hal ini komisi C DPRD Surabaya komitmen mengundang kembali pihak PT.Alam Galaxy juga Hakim pengawas untuk hadir dalam rapat lanjutan kuncinya ada dua niat baik dari Hakim pengawasan PT.Alam Galaxy.
Kalau dua duanya hadir masalah bisa mulai jelas dan bisa mulai diurai” tegas kata Josiah.
Rapat ini mencerminkan betapa kompleknya hal dampak hukum pailit terhadap hak hak warga.
Komisi C DPRD Surabaya menegaskan perihal penyelesaian tidak cukup hanya berlandaskan pada hukum semata,tetapi juga membutuhkan keberpihakan pada kemanusiaan.warga yang jadi korban patut untuk dilindungi.dan instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan dalam kepastian hukum dan berkeadilan sosial.
BSK)






