Gresik [radarjatim.co~Pelaku pennganiayaan yang dilakukan oleh Mohammad Azrul Ahmaludin (20) asal Dusun Karangpundut RT 15 RW 03 Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik kepada korban mantan pacarnya Yanda Elvariani Suyanto (21) asal Dusun Ploso RT 10 RW 05 Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dianiaya saat ditengah perjalanan.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban yang juga mantan pacar pelaku hendak memindahkan barang dan peralatan rumahnya untuk indekos ke Mojokerto, Kamis (18/3). Saat itu pelaku menawari korban untuk membantu membawa barang korban yang akan dipindahkan dengan mobil sewa Honda Stream nopol L 1621 FU warna Abu-abu Meta. Serta ada upaya pelaku untuk mengajak balikan atau cinta lama bersemi kembali (CLBK) usai putus.
Namun, korban tetap tidak mau kembali menjadi pacar pelaku. Saat ditengah perjalanan, ternyata korban sudah punya siasat buruk. Pelaku membawa putar-putar korban di sepanjang jalan Gresik Selatan dengan berdalih ambil jalur alternatif. Saat ditengah pejalan itulah korban dianiaya, dan taksadarkan diri. Hingga pelaku membawa korban ke kamar rumahnya.
“Pelaku sudah merencanakan sejak awal menjemput korban dari rumahnya, dan ada dendam karena pelaku kerap diselingkuhi oleh korban saat pacaran bersama pelaku,” ungkap Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021).
Setelah korban berada di Rumah Pelaku, korban dengan tangan gemetar mengirim pesan gambar kondisi korban di rumah pelaku. Saat pelaku tertidur, lalu mengabarkan kondisinya kepada teman korban dengan pesan WhatsApp.
Setelah mendapatkan pesan WhatsApp dari korban, teman korban Nikmatul Tahriqo dan pacar korban M. Miftahul Khoir melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Petugas kami langsung menuju ke TKP rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, ” ujar Lukman.
Pelaku dengan tangan kosong aniaya, dan disekap saat berada di Kamar Rumah Pelaku Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Gresik.
“Dengan keadaan muka atau wajah mengalami luka aniaya sedangkan pelaku tertidur di dalam kamar tersebut,” imbuh Lukmn
Lukman menambahkan, pelaku yang bekerja serabutan ini sudah lama menjalani hubungan dengan korban yang baru saja putus. Pelaku juga menyimpan dendam karena korban kerap melakukan selingkuh saat masa pacaran.
“Korban juga dilakukan Ver luka di Puskesmas terdekat,” jelas Lukman.
Adapun barang bukti yang diamankan satu mobil Honda Stream nopol L 1621 FU warna Abu-abu Metalik beserta kunci kontak dan STNK, pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, masker korban yang di pakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang di pakai saat kejadian, dan satu HP merk VIVO warna hitam biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi, dengan ancaman hukuman pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP dengan sanksi kurungan selama 6 tahun.
Sebelumnya, peristiwa aniaya itu terjadi pada hari Kamis, (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini terbongkar setelah Miftahul Khoir (pacar korban) mengirimkan pesan serta foto melalui aplikasi Whatsapp kepada Nikmatul Tahqiro teman korban. Isi pesan itu memberitahukan tentang korban Yanda Elvariani Suyanto Putri (21), mengalami penganiayaan dan penyekapan di rumah pelaku. Kondisinya berdarah-darah di bagian pelipis. Baju dan celana juga terdapat bercak darah.
Tak lama kemudian, dua sahabat itu bergerak cepat melapor ke Polsek Benjeng. Mereka khawatir keselamatan Yanda. Laporan masyarakat itu membuat sejumlah polisi menelisiknya.