HUKUM  

Komunitas Gelar Kegiatan Hiburan, Polsek Ujungpakah Upaya Bubarkan Kerumunan

Gresik, [radarjatim.co – Meski tren pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur mulai menurun, namun polisi tetap menjalankan penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Kali ini, dua anggota Polsek Ujungpangkah melaksanakan pembubaran komunitas sepeda motor yang menggelar kegiatan dengan hiburan elektone.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito menerangkan pada malam itu Komunitas RX-King sebenarnya hanya memggelar ngopi bareng di salah satu kafe.

Baca Juga :  OKNUM PEJABAT TERAS POLRES TUBAN BACKUP KEJAHATAN TAMBANG ILLEGAL

“Karena saat kegiatan terjadi kerumunan, sehingga saat itu juga kami bubarkan. Ini agar penerapan prokes terus ditegakkan di masyarakat,” terang kapolsek ujungpangkah. Sabtu (3/4/2021).

Karena kafe tersebut masuk ke wilayah Desa Ngemboh, petugas kemudian mengonfirmasikan ke pihak desa. Ketika dicek ternyata kegiatan belum mengantongi izin keramaian.

Baca Juga :  Oknum TNI AL Mengamuk Obrak Abrik Warung Bakso
Bripka Yoanes Berupaya Untuk Membubarkan Kerumunan Sesuai Peraturan Prokes

“Dikonfirmasi kafe itu masuk Desa Ngemboh. Dan, kades tidak mengeluarkan izin kegiatan,” ujarnya.

Diungkapkan kasihumas Aipda Yones, ditemani Bripda viky Anggota polsek Ujungpangkah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat masih berlaku. Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap patuh dan menerapkan prokes.

Baca Juga :  UKW Bukan Syarat Mutlak jadi Wartawan di Indonesia

Dia juga meminta agar masyarakat tetap menerapkan pola 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Kami terus melakukan kegiatan operasi yustisi dengan menggandeng anggota TNI dan Satpol PP Kecamatan Ujungpangkah,” pungkasnya. (Fir)