RADARJATIM.co , Bangkalan – Kisruh pemilihan Kepala Desa Patengteng Kecamatan Modung Bangkalan semakin memanas . Hingga hari ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan selaku Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD)belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa pilkades di Patengteng.
Laila Kur’ani salah seorang cakades yang menuntut di batalkannya hasil pemilihan pilkades Patengteng karena ditemukannya banyak kecurangan mengaku kecewa hingga hari ini DPMD belum mengeluarkan keputusan apapun terkait pilkades patengteng
” Saya kecewa terkait lambannya DPMD dan pihak berwenang karena hingga saat ini belum ada keputusan apapun , padahal sudah banyak bukti kecurangan yang saya sampaikan agar hasil pilkades di Patengteng di batalkan, ” ungkapnya Jum’at ( 21/05/2021)
Diberitakan sebelumnya Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng dari pihak incumbent Laila Kur’ani serta beberapa masyarakat menyoroti kemenangan nomor urut 03. Pasalnya sejak awal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) hingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar Minggu 2 Mei 2021 menuai polemik.Diduga pihak P2KD meminta pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 juta kepada setiap Cakades.
Terkait adanya dugaan pungli sebesar dua puluh juta yang harus disetor ke P2KD , DR Miftah aktifis anti korupsi yang juga dosen di UINSA menyampaikan bahwa adanya pungli dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.
” Sumbangan dalam bentuk apapun jika tidak ada dalam peraturan pemilihan kepala desa dianggap pungli meskipun ada surat pernyataan tetap dianggap pungli karena tidak ada dasar hukumnya, ” Terang Akktivis dan akademisi muda tersebut.
Terpisah Kasatreskrim Bangkalan AKP Sigit membenarkan terkait adanya laporan pungli di pilkades Patengteng.
“Kalau laporan atau pengaduan masuk ke kami, Pasti segera ditindaklanjuti, ” Tegas Perwira yang pernah bertugas di Sampang tersebut.(D3)
“